DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat paripurna masa persidangan III Rapat ke-4 tahun sidang 2021/2022, Senin (25/4).

Rapat paripurna dengan agenda laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Wakil Ketua DPRd Kotabaru Dr M Arif mengatakan, dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan sebelumnya telah dibahas oleh Pansus II.

"Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dibahas Pansus I telah melalui proses sesuai diatur dalam aturan yang berlaku," ujarnya.

Dikatakan, dengan disepakatinya dua buah Raperda ini, selanjutnya akan dibahas untuk menjadi Perda.  

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan dokumen raperda antara eksekutif dan legislatif. 

Sementara itu, paripurna dipimpin Wakil Ketua II Muhammad Arif, Wakil Ketua I H Mukhni AF, Bupati Kotabaru diwakili Sekretaris Daerah H Said Akhmad dan dihadiri Forkopimda, Asisten dan beberapa kepala SKPD.
 

Pewarta: aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022