Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati H Mumahammad Iqbal Yudiannoor dengan H Sahiduddin, mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang memenangkan pasangan H Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada hak untuk menggugat hasil keputusan KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni, Sayed Jafar-Burhanuddin, kenapa tidak saya manfaatkan," kata calon bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor di Kotabaru, Jumat.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat periode 2009-2014 menjelaskan pihaknya menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3.

Anak mantan Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja dua periode, yakni, periode 2000-2005 dan 2005-2010 mengemukakan dugaan kecurangan akan dijelaskan pada sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Biarlah nanti dugaan itu akan dijelaskan di MK," tandasnya.

Sementara itu, hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kotabaru menetapkan, pasangan H Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin memperoleh suara terbanyak dari lima pasangan calon lain pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotabaru.

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Gapuri mengatakan berdasarkan rapat pleno yang digelar Kamis, Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin memperoleh 44.873 suara, lebih unggul dari lima pasangan lain.

Disusul pasangan H Mumahammad Iqbal Yudiannoor-H Sahiduddin, memperoleh 44.541 suara.

Dikatakan, Sayed Jafar-Burhanuddin lebih unggul 332 suara lebih unggul dari pasangan Iqbal-Syahiduddin.

Sedangkan H Rudy Suryana-Rezky Octavianor memperoleh 29.462 suara, HM Alamsyah-Rusdianto Haleng memperoleh 23.319 suara, H Irhami Ridjani-Syamsul Alam memperoleh 12.443 suara dan H Alpidri Supian Noor-Gusti Syafrin Masrin memperoleh 2.850 suara.

Gapuri mengemukakan, jumlah suara sah pada Pemilihan Kepala Daerah kali ini sebanyak 157.488 suara.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015