Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pangawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengembalikan gugatan tim pasangan nomor urut 4 atas dugaan politik uang karena tidak memenuhi syarat.

Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kotabaru, Yulianto di Kotabaru, Jumat mengatakan, tim pasangan nomor urut 4, yakni Muhammad Alamsyah dengan Risdianto Haleng mengajukan gugatan terhadap pasangan nomor urut 1, 2, dan 3.

"Gugatan yang diajukan adalah dugaan politik uang dengan menyerahkan 16 bukti kepada Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu)," katanya.

Setelah dikonfirmasi oleh tim, pengguggat hanya bisa menyerahkan beberapa saksi saja sehingga gugatan tidak dapat dilanjutkan karena tidak mememuhi syarat atas dugaan politik uang, seperti yang dijelaskan dalam pasal 37 Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Pagi tadi sekitar pukul 09.30 Wita tim pengguggat Usman Pahero mengambil berkas yang diserahkan Panwaslu," katanya.

Yulianto mengemukakan, selain pasangan urut nomor 4, pasangan urut nomor 5 sebelumnya juga mengajukan gugatan terhadap empat pasangan urut nomor, 1, 2, 3, dan 4.

Lagi-lagi tidak memenuhi syarat, gugatan yang diajukan oleh tim pasangan nomor urut 4, H Irhami Ridjani-Syamsul Alam yang diwakili H Saidi Noor, dikembalikan.

"Kasusnya hampir sama, dugaan politik uang tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat," katanya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015