Pemerintah Kabupaten Balangan mengusulkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kepada DPRD Balangan saat rapat paripurna.
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan di Paringin Rabu, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini yaitu dengan agenda penyampaian sembilan Raperda Propemperda, serta pandangan fraksi-fraksi DPRD.
"Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan jawaban kepala daerah atas pandangan umum Fraksi DPRD Balangan terhadap Raperda pada Propemperda tahun 2022," kata Fauzan.
Sementara Sekretaris Daerah Balangan, Sutikno membeberkan adapun rancangan Perda yang diusulkan di antaranya tentang pengelolaan barang milik daerah dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, terkait retribusi perizinan tertentu, tentang perubahan atas peraturan daerah No.24 tahun 2016 mengenai pendirian perusahaan perseroan daerah PT. Asabaru Daya Cipta Lestari.
Selain itu, juga rancangan Perda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum, penyelenggara dan ketentraman dan ketertiban umum, penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel, penyertaan modal kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari, serta tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat.
"Sembilan Raperda ini hanya mencakup sebagian kecil saja dari apa yang harus kita kelola. Tapi kami tetap memerlukan dukungan dalam langkah kecil sekalipun, mohon dewan dapat membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku secara mendalam," tuturnya.
Sutikno berharap, Raperda ini bisa menjadi satu persepsi sehingga sembilan Raperda tersebut bisa menjadi bagian untuk memperbaiki kinerja, memajukan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan di Paringin Rabu, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini yaitu dengan agenda penyampaian sembilan Raperda Propemperda, serta pandangan fraksi-fraksi DPRD.
"Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan jawaban kepala daerah atas pandangan umum Fraksi DPRD Balangan terhadap Raperda pada Propemperda tahun 2022," kata Fauzan.
Sementara Sekretaris Daerah Balangan, Sutikno membeberkan adapun rancangan Perda yang diusulkan di antaranya tentang pengelolaan barang milik daerah dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, terkait retribusi perizinan tertentu, tentang perubahan atas peraturan daerah No.24 tahun 2016 mengenai pendirian perusahaan perseroan daerah PT. Asabaru Daya Cipta Lestari.
Selain itu, juga rancangan Perda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum, penyelenggara dan ketentraman dan ketertiban umum, penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel, penyertaan modal kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari, serta tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat.
"Sembilan Raperda ini hanya mencakup sebagian kecil saja dari apa yang harus kita kelola. Tapi kami tetap memerlukan dukungan dalam langkah kecil sekalipun, mohon dewan dapat membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku secara mendalam," tuturnya.
Sutikno berharap, Raperda ini bisa menjadi satu persepsi sehingga sembilan Raperda tersebut bisa menjadi bagian untuk memperbaiki kinerja, memajukan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022