Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberlakukan pembatasan kepemilikan toko di pasar rakyat lebih dari tiga.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Hermansyah, Selasa, mengatakan dalam Perda yang baru saja ditetapkan tentang pengelolaan pasar dalam daerah kota Banjarmasin, dalam salah satu pasalnya membatasi warga memiliki lebih dari tiga toko.

"Ini sebuah peraturan yang penting jadi perhatian khususnya warga pasar tradisional, mereka tidak boleh lagi ada yang menguasai toko lebih dari tiga di satu pasar sejak 2016 ini," ujarnya.

Dia menegaskan, tidak ada lagi yang boleh mendomonasi kepemilikan toko di satu pasar di daerah ini, yang telah berlalu harus bisa menyesuaikan terhadap peraturan ini.

Hal yang sudah kebetulan selama ini ada menguasai toko di satu pasar lebih dari tiga, akan kita panggil dan diberi surat pernyataan, diminta memindahtangankan kepihak lain, bukan atas namanya lagi, ujarnya.

Sebab kalau tidak demikian, tegas Hermansyah, maka pemerintah akan menyita kepemilikan toko itu, dan akan menjadikannya sebagai aset negara.

"Sebenarnya peraturan ini sudah kita sosialisasikan jauh hari dengan pihak pasar, bagi kepemilikan toko lebih dari tiga kita sudah minta untuk balik nama ke yang lain," ucapnya.

Hal demikian juga, papar dia, di dalam peraturan ini bagi kepemilikan toko yang dibiarkan kosong atau istilahnya menelantarkan hingga enam bulan lamanya, maka akan pula disita pemerintah.

"Meskipun toko itu misalnya dibayar retrebusinya dengan lancar, tapi karena menelantarkan itu tidak dibolehkan, sebab kesannya mau memiliki tapi untuk disewakan keorang lain," ujarnya.

Diutarakan dia, ada sebanyak 54 buah pasar tradisional di daerah ini yang dikelola pemerintah kota, dan ini terus dijaga eksistensinya demi bergeraknya roda perekonomian di daerah, hingga perlu berbagai langkah kebijakan demi terciptanya suasana perdagangan yang berdaya saing sehat dan baik.

"Pemerintah juga terus berupaya memperbaiki secara bertahap semua pasar tradisional di daerah ini, agar terus menarik minat masyarakat untuk tidak terlalu berpaling kepasar modern," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015