Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Bina Marga menjatuhi sanksi "black list" (daftar hitam) terhadap tiga pengerja proyek, sebab dianggap melanggar perjanjian kontrak.


Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyan, Jumat, mengungkapkan, ketiga pekerja proyek atau kontraktor yang dijatuhi sanksi black list ini, salah satunya pihak yang mengerjakan proyek trotoar di Jalan Kuripan, Jalan Kolonel Soegiono, dan Jalan Mawar.

Selain itu, ungkap dia, kontraktor yang dijatuhi hukuman pemutusan kontrak kerja itu adalah pengerjaan dua paket proyek survei jembatan dan jalan.

"Yang dua kontraktor ini juga bekerja menyalahi janji kontrak, yakni, tidak selesai-selesai hingga di penghujung tahun ini," ujarnya tanpa memberitahukan CV atau PT apa saja yang diblack list.

Sehingga, tutur dia, pihaknya sesuai ketentuan berlaku hanya sebagian saja membayar dari nilai kontrak, yakni, senilai yang sudah dikerjakan.

"Misalnya hanya sekitar 30 persen dinilai proses kerjanya, maka dibayar sedemikian itu pula oleh pemerintah," ucapnya.

Selain itu, ungkap Ridwan, saksi lain yang diberikan kepada kontraktor tidak serius mengerjakan proyek pemerintah ini, yakni, uang jaminannya ditarik.

"Belum lagi sanksi yang diterima kontraktor kena black list ini tidak bisa mengikuti lelang proyek milik pemerintah selama dua tahun kedepan," tegasnya.

Dia menyatakan, cuma tiga kontraktor saja tahun ini yang diberikan sanksi black list karena tidak serius menyelesaikan proyek pembangunan milik pemerintah, hingga harapannya menjadi perhatian kontraktor lainnya.

Sejauh ini, ungkap dia, segala proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan ang sudah masuk program di APBD 2015 hampir semuanya terealisasi, diantaranya program perbaikan, peningkatan dan pelebaran jalan.

"Demikian juga program perbaikan, pergantian, dan pemeliharaan konstruksi jembatan," ujarnya.

Menurut dia, program infrastruktur jalan dan jembatan yang dialokasikan di APBD tahun ini sekitar Rp120 miliar.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015