Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin meringkus seorang koki yang diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan di kota setempat.


"Pelaku bekerja sebagai koki masak di warung yang berlokasi di kawasan wisata kuliner (KWK), kami ringkus setelah mendapat laporan adanya kejadian pembunuhan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, kejadian pembunuhan yang dilakukan pelaku itu terjadi pada Minggu (6/12) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Untuk tempat kejadian perkara pembunuhan itu berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin Selatan, tepatnya di depan bakso ayu.

Saat kejadian itu pelaku yang diketahui bernama Ardiansyah alias Ardi (19) koki masak/karyawan KWK Kayu Tangi Banjarmasin, warga Jalan Aluh-Aluh Besar Kabupaten Banjar, Kalsel, melakukan penusukan terhadap korban di leher bagian belakang.

Terus dikatakan, setelah kejadian itu pelaku lari meninggalkan korban, dan setelah itu korban yang diketahui bernama IR (16) warga Jalan Agatis Komplek Mutiara 7 Sungai Andai Banjarmasin Utara, dievakuasi temannya ke RSUD Ulin Banjarmasin.

"Berdasarkan keterangan saksi yang kami periksa saat korban dibawa ke rumah sakit masih dalam keadaan hidup dan pisau masih tertancap di leher korban," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Kemungkinan korban meninggal dunia karena kehabisan darah dan pisau yang masuk ke leher korban sedalam sepuluh sentimeter.

Wahyono juga mengatakan, untuk penangkapan pelaku dilakukan di tempat kerjanya di warung kawasan wisata kuliner pada Minggu (6/12) pagi sekitar pukul 10.00 Wita, kurang dari 24 jam usai kejadian.

Kapolresta mengatakan, pelaku saat ingin ditangkap sempat sembunyi di toilet di kawasan tempat ia bekerja, sedangkan modus dalam kasus itu sementara diketahui karena adanya pergesekkan dan salah paham.

Saat ini pelaku Ardi sudah diamankan di Polsekta dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana.

Hasil penyidikan sementara Ardi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal pembunuhan berencana. Untuk barang bukti yang diamankan sebilah pisau bergerigi.

"Kasus ini terus dikembangkan karena kemungkinan melibatkan beberapa orang dalam kasus ini dan itu sedang kami dalami," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015