Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membangun dua tempat pemungutan suara di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan didampingi Divisi Hukum A Gapuri di Kotabaru, Sabtu, mengatakan saat ini jumlah penghuni di lapas hampir 900 orang sehingga diperlukan dua TPS.
"Kenapa kami membangun dua TPS khusus di Lapas, karena sesuai aturan satu TPS maksimal hanya bisa melayani 800 pemilih sehingga apabila jumlah pemilih di Lapas Kotabaru lebih dari 800 orang, diperlukan dua TPS," katanya.
Selain di Lapas, KPU Kotabaru juga akan membangun satu TPS di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru. Sedangkan untuk di rumah tahanan di Polres Kotabaru, ukup dibangun satu TPS karena jumlah penghuni tahanan di lembaga tersebut kisaran 64 orang.
"Pemilih yang masih di tahanan Polres Kotabaruyang memiliki hak memilih calon gubernur, wakil gubernur, dan bupati, wakil bupati akan diarahkan untuk mencoblos di TPS 1 Baharu Utara, Pulaulaut Utara," ujar dia.
Selanjutnya enam orang tahanan Polres Kotabaru adalah warga Kalimantan Timur sehingga tidak memiliki hak untuk memilih di Kotabaru.
Sementara itu, KPU Kotabaru berencana membangun 862 TPS yang tersebar di 21 kecamatan di Kotabaru.
Jumlah tersebut sama dengan jumlah TPS yang dibangun KPU Kotabaru pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan didampingi Divisi Hukum A Gapuri di Kotabaru, Sabtu, mengatakan saat ini jumlah penghuni di lapas hampir 900 orang sehingga diperlukan dua TPS.
"Kenapa kami membangun dua TPS khusus di Lapas, karena sesuai aturan satu TPS maksimal hanya bisa melayani 800 pemilih sehingga apabila jumlah pemilih di Lapas Kotabaru lebih dari 800 orang, diperlukan dua TPS," katanya.
Selain di Lapas, KPU Kotabaru juga akan membangun satu TPS di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru. Sedangkan untuk di rumah tahanan di Polres Kotabaru, ukup dibangun satu TPS karena jumlah penghuni tahanan di lembaga tersebut kisaran 64 orang.
"Pemilih yang masih di tahanan Polres Kotabaruyang memiliki hak memilih calon gubernur, wakil gubernur, dan bupati, wakil bupati akan diarahkan untuk mencoblos di TPS 1 Baharu Utara, Pulaulaut Utara," ujar dia.
Selanjutnya enam orang tahanan Polres Kotabaru adalah warga Kalimantan Timur sehingga tidak memiliki hak untuk memilih di Kotabaru.
Sementara itu, KPU Kotabaru berencana membangun 862 TPS yang tersebar di 21 kecamatan di Kotabaru.
Jumlah tersebut sama dengan jumlah TPS yang dibangun KPU Kotabaru pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015