Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa bakti 2019-2024.

PAW ini dilakukan sehubungan dengan telah meninggalnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Balangan H Usman, beberapa waktu yang lalu. Dan penggantinya sendiri adalah peraih suara terbanyak kedua di Dapil III dari Partai Nasdem, Dimas Febriandie.

Dimas Febriandie mengucapkan syukur atas kelancaran proses PAW ini, dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantunya.

“Tentu saya harus banyak belajar dengan anggota lainnya yang sudah banyak pengalaman menjadi legislatif, karena ini adalah pengalaman baru saya. Mohon doanya agar bisa amanah dalam menjalankan tugas,” kata Dimas di Paringin, Rabu.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, Yuliansyah dalam laporannya mengungkapkan pengangkatan Dimas Febriandi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0316/KUM/2022 Pem. Tentang pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD Balangan, sisa masa jabatan 2019-2024.

Menurut dia, untuk proses surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem  Nomor:006-SE. 1/ DPW-Nasdem-Kalsel/II/2022 perihal usulan penetapan dan pengesahan anggota pergantian antar waktu DPRD Balangan sisa masa jabatan tahun 2019-2024, diterima sekretariat DPRD Balangan tanggal 21 Maret 2022.

“Kemudian DPRD Balangan menerima surat dari dewan pimpinan daerah partai Nasdem Provinsi Kalimantan Selatan Nomor.357/IN/DPD-14.B/III/ 2022, tentang saudara Dimas Febriandie yang dapat disahkan sebagai anggota DPRD Balangan tertanggal 22 Maret 2022,” terangnya.

Diketahui, Pengambilan sumpah janji terhadap Dimas Febriandie sendiri, dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan, disaksikan anggota DPRD Balangan lainnya.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022