Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), H Muhammad Noor menyampaikan penjelasan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel, di gedung DPRD HSS.

Ia mengatakan, untuk memenuhi modal inti bank milik Pemerintah Daerah(Pemda), maka berdasarkan hasil RUPS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus memenuhi penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp34.115.053.682,-.

"Berdasarkan penilaian kelayakan penyertaan modal pemda kepada Bank Kalsel oleh tim penasehat investasi, dengan kesimpulan bahwa penyertaan modal dimaksud sangat layak untuk dilakukan," katanya, Senin (28/3) pagi.

 

Baca juga: Video-Bupati HSS sampaikan LKPj kepala daerah tahun 2021

Dijelaskan dia, dalam raperda penyertaan modal tersebut dibulatkan menjadi Rp34.116.000.000,- yang akan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp18 miliiar dan tahun 2024 sebesar Rp16.116.000.000,-.

Besaran penyertaan modal daerah pada tahun 2023 dapat dikurangi apabila kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan, dan kekurangan diakumulasikan pada tahun anggaran 2024.

Raperda ini juga terkait dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) Nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsulidasi bank umum pada pasal 8 ayat 5.

Baca juga: Bupati HSS buka Musrenbang RKPD tahun 2023

"Di mana bank daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliuan dan dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024, modal Bank Kalsel hingga November 2021 modal disetor hanya berjumlah Rp1,3 triliun atau belum memenuhi kewajiban modal inti minimum," katanya.

Ditambahkan dia, untuk modal Pemkab HSS saat ini kepada Bank Kalsel sampai akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp55 miliar atau berkisar 4,15 persen.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022