Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan Mahyuni mengatakan sangat sulit mempidanakan kasus 'money politic' atau politik uang pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.


"Tidak ada regulasi untuk menjerat pelaku money politic sehingga hanya dilakukan upaya pencegahan dan komitmen bersama untuk menghindarinya," ujar Mahyuni di Amuntai, Rabu.

Mahyuni mengatakan sebenarnya kasus money politic tidak hanya terjadi pada saat kampanye atau menjelang pencoblosan, namun kasus ini diyakininya terjadi mulai dari proses hulu hingga hilir pada pelaksanakan pemilu.

Ia meminta agar masyarakat jangan diberikan pendidikan politik yang keliru sehingga ikut terseret dalam permainan money politic ini.

"Masyarakat sering dianjurkan agar menerima uang tapi jangan memilih calonnya, itu namanya pengkhianat," kata Mahyuni.

Ketua Panwaslu Kalsel ini menghimbau masyarakat agar tidak menerima uang dan tidak memilih calon yang memberikan uang tersebut.

Dalam upaya pencegahan terhadap praktek money politic ini, terang Mahyuni salah satu sosialisasi yang ditempuh pihak Panwaslu bekerja sama dengan Khatib Sholat Jum'at untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktek money politic diharamkan.

Ia menegaskan, selain tidak ada regulasi yang bisa menjerat praktek money politic, peran Banwaslu atau Panwaslu juga terbatas dalam upaya penindakan.

"Kita hanya merekomendasikan hasil temuan namun terbatas kewenangan dalam penindakan kasus money politic," katanya.

Menghadiri Rakorda dalam rangka persiapan Pilkada di Amuntai, Mahyuni berharap semua petugas Pilkada seperti KPU, Panwaslu, PPS, PPK dan semua unsur dibawahnya agar berkomitmen tidak melakukan praktek money politic sebagai wujud peran serta mensukseskan Pilkada serentak yang dihelat 9 Desember nanti.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015