Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyoroti kinerja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum maksimal menyusul 30 persen APBD 2015 belum terserap.


Penegasan itu tertuang dalam salah satu poin yang menjadi pandangan akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RAPBD 2016 yang disampaikan ketua fraksi HM Hartono di hadapan sidang paripurna, di Kotabaru, Jumat.

Menurut Suhartono, Ada beberapa SKPD sampai dengan akhir Oktober 2015 yang serapan anggarannya masih dibawah 70 persen dengan berbagai alasan.

Seperti tender atau kontrak kerja yang lambat, peran ULP yang belum optimal, kinerja para konsultan perencana maupun konsultan pengawas serta adanya kekhawatiran sebagian SKPD terhadap adanya pemeriksaan dari para aparat penegak hukum.

"Kedepan evaluasi program dan kegiatan harus jelas dan terukur, sehingga dapat dimulai tingkat keberhasilan kinerja yang telah disusun sebelumnya yang dijabarkan melalui RKA," kata Suhartono.

Point berikutnya yang menjadi penekanan Fraksi Nasdem yakni menyangkut selektifitas dalam penyaluran bantuan sosial dan hibah kepada pemerintah desa, menyusul terbitnya surat edaran Kemendagri No900/4627/SJ tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, hal ini agar menjadi perhatian kita bersama, khususnya kegiatan pada belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, perlu adanya selektifitas program.

Emplemantasinya, perlunya sikap kehati-hatian dalam memberikan belanja hibah kepada Badan, lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Hal ini diperlukan agar terciptanya harmonisasi stabilisasi, efektifitas dan menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Penekanan ini disampaikan mengingat besarnya alokasi yang dianggarkan dalam APBD 2016 yakni untuk belanja hibah sebesar Rp593 miliar lebih dan untuk bantuan sosial sebesar Rp5,530 miliar lebih.

"Sekali lagi pada kesempatan ini Fraksi Nasdem mengharapkan ke hati-hatian dan selektif dalam pengelolaan program kegiatan ini," katanya mengingatkan.

Masih menurut Suhartono, dari lima point rekomendasi fraksi Nasdem salah satunya menyotori tentang peningkatan pendapatan daerah sebagai implementasi dari UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dengan Retribusi Daerah hendaknya Perda yang telah ditetapkan seperti pajak hortel restoran, dan sebagainya agar dapat dilaksanakan melalui optimalisasi dan target pendapatan harus diberikan dan ditetapkan kepada SKPD penghasil/pemungut.

"Dalam hal ini perlu adanya koordinasi, transformasi, keseriusan dan dedikasi yang tinggi terhadap peningkatan pendapatan ini termasuk pula adanya sosialisasi dan komunikasi yang positif kepada wajib pajak selaku objek pajak," paparnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015