Balangan - (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan, Senin (23/11) memperingati Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) Internasional, bertempat di lapangan basket wahana olahraga Kecamatan Paringin Kota, yang mengambil tema “let’s develop our lives, our communities, our identities without drugs”, mari tingkatkan kualitas hidup kita, masyarakat kita, jati diri kita, sehat tanpa narkoba.

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Kombes Pol Arnowo SH M Si menyampaikan, Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional ini merupakan bentuk keprihatinan bangsa-bangsa di dunia terhadap permasalahan narkotika yang belum dapat diselesaikan dan hanya dapat ditahan, sehingga sangat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Permasalahan narkotika merupakan salah satu permasalahan global yang selalu menjadi perhatian serius negara-negara di seluruh dunia, karena kondisinya yang sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun kuantitas," sampainya.

Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 2014 melaporkan bahwa di seluruh dunia terdapat sekitar 162 sampai dengan 324 juta orang yang berusia produktif atau yang berusia antara 15 sampai dengan 64 tahun yang mengkonsumsi narkotika, dan kurang lebih 183 ribu orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkotika.

Selain itu lanjutnya, produksi narkotika di tingkat global juga terus meningkat dengan munculnya berbagai zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances yang jumlahnya mencapai 354 macam jenis yang belum seluruhnya terjangkau oleh aturan hukum yang berlaku di setiap negara.

Dalam konteks nasional, permasalahan narkotika di Indonesia telah memasuki fase darurat. Status kondisi darurat narkotika bukan hanya retorika dan isu belaka, melainkan ancaman faktual yang selama ini masih dilihat sebelah mata oleh bangsa Indonesia. Permasalahan narkotika yang sangat kronis ini terlihat dari jumlah penyalah guna narkotika di Indonesia yang mencapai lebih dari 4 juta jiwa.

"Mereka bukan hanya dari kalangan dewasa, namun juga dari kalangan remaja bahkan anak-anak, mereka juga bukan hanya dari kalangan masyarakat berpendidikan rendah melainkan telah meracuni kalangan masyarakat berpendidikan tinggi," ungkap Arnowo.

Melalui pemberitaan media massa dapat kita saksikan fakta ancaman kejahatan narkotika. Kasus kejahatan narkotika yang melibatkan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing hampir setiap hari berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, bukan hanya puluhan kilo melainkan ribuan kilo, bukan hanya puluhan butir melainkan ribuan butir.

"Barang bukti narkotika yang sangat besar tersebut dapat meracuni jutaan warga negara sekaligus dapat menjadi senjata pemusnah massal yang akan menghancurkan bangsa Indonesia di masa yang akan datang," ujarnya.

Kondisi permasalahan narkotika yang berada dalam fase darurat sangat membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat. Permasalahan narkotika tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.

Dalam rangka penanganan penyalah guna dan pecandu narkotika tidak ada jalan lain kecuali melalui upaya pemulihan atau rehabilitasi. Berdasarkan hasil riset nasional pada tahun 2014, diperkirakan angka prevalensi penyalah guna narkotika di Indonesia sebesar 2,1 persen atau terdapat lebih dari 4 juta penduduk yang menjadi penyalah guna narkotika.

Jumlah penyalah guna narkotika tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika yang memadai. Fasilitas rehabilitasi ketergantungan narkotika yang ada saat ini hanya mampu memberikan layanan kepada 18 ribu orang. Keterbatasan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika ini menuntut semua pihak, baik kalangan pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi menyediakan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika.

"Dalam upaya rehabilitasi kecanduan narkotika, sangat dibutuhkan kesadaran dan keteguhan hati dari pecandu narkoba serta motivasi keluarga untuk pulih dari kecanduan narkoba," harap Arnowo.

Selain itu, dukungan dari kalangan penegak hukum dan masyarakat juga sangat penting untuk mendorong para penyalah guna dan pecandu narkotika agar bersedia lapor diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) guna memperoleh hak perawatan dan hak terbebas dari tuntutan pidana serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika, tutupnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015