Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dua rekannya yang kedapatan sedang "bermain" atau melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Mereka bertiga ada di dalam sebuah rumah yang kami gerebek berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Senin.

Ia mengatakan, penggerebekan terhadap oknum petugas Satpol PP Tanah Bumbu itu dilakukan jajaran Satnarkoba Polres setempat pada Minggu (22/11) sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Penggerebekan langsung dilakukan disalah satu rumah tersangka teman dari oknum tersebut yang berlokasi di Perumahan Kersik Putih Indah Desa Kersik Putuh, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat digerebek, ketiga tersangka termasuk oknum Satpol PP itu sedang asyik membagi barang haram tersebut yang diperkirakan akan digunakan dan diedarkan di wilayah setempat.

"Kami gerebek rumah yang sudah menjadi target itu kebetulan saat kami masuk mereka sedang membagi barang (sabu-sabu)," kata Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tiga tersangka itu bernama Hendra (24) warga Perumahan Kersik Putih Indah Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, (rumah tempat kejadian perkara).

Tersangka selanjutnya bernama Pamang (22) pekerjaan swasta dan Mulyadi (32) pekerjaan Satpol PP, keduanya warga Perumahan Sepunggur Raya Indah Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Shanti terus mengatakan, selain menangkap ketiga budak narkoba itu, pihaknya juga berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu di tempat kejadian perkara di rumah tersangka Hendra.

Atas kejadian itu mereka bertiga termasuk oknum Satpol PP dengan terpaksa digiring ke Polres Tanah Bumbu guna diperiksa di Satuan Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara Oknum Satpol PP beserta dua rekannya itu dijerat dengan dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara. ***2***



(T.G007/B/I006/I006) 23-11-2015 11:04:55

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015