Banjarmasin, 20/11 (Antara) - Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Selatan Abdul Hamid Rizal mengharapkan penyertaan modal dari pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut.


Penyertaan modal dari pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) tersebut untuk memenuhi persyaratan operasional Jamkrida Kalimantan Selatan (Kalsel), katanya di Banjarmasin, Jumat.

Jamkrida Kalsel yang berdiri sekitar tiga tahun lalu itu, baru mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat sebesar Rp50 miliar.

Rencananya Pemprov setempat menambah penyertaan modal kepada Jamkrida tersebut pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp20 miliar, sehingga menjadi Rp70 miliar.

DPRD Kalsel kini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada Jamkrida dan Perusahaan Daerah Bank Pekreditan Rakyat (BPR) di provinsi tersebut.

Walau baru mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki modal dasar Rp50 miliar, Jamkrida Kalsel sudah operasional dengan perkembangan yang menggembirakan.

Sejak peresmian Maret 2014, Jamkrida Kalsel sudah memberikan penjaminan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini sebesar Rp118,18 miliar atau 1.217 usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan 2.647 tenaga kerja (TK).

Sementara PT Jamkrida yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kalsel itu baru memiliki modal dasar sebesar Rp50,020 miliar.

"Modal dasar Jamkrida sebesar Rp50,020 miliar itu berasal dari penyertaan modal Pemprov setempat Rp50 miliar dan Koperasi PT Bank Kalsel Rp20 juta," ungkapnya.

Padahal berdasar ketentuan, Jamkrida baru bisa operasional harus memiliki modal minimal Rp200 miliar. Namun Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bisa memberi toleransi kepada Jamkrida Kalsel, walau belum memenuhi modal dasar minimal.

"Oleh sebab itu, kita harapkan penyertaan modal dari 13 Pemkab/Pemkot se-Kalsel yang masing-masing sebesar Rp10 miliar bisa segera terealisasi, guna memenuhi persyaratan minimal modal dasar sebagaimana ketentuan OJK," demikian Abd Hamid Rizal.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015