Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan, dari bulan Pebruari sampai Maret 2022, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Tanah Laut dengan lima kasus narkoba dan barang bukti mencapai 751,89 gram sabu serta uang tunai Rp33.050.000,"
“Dalam kurun waktu dua bulan kita berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan jumlah tersangka tujuh orang, terdiri dari lima orang laki - laki dan dua orang perempuan," Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, pada press rilis, di Ruang Lobby Mapolres Tanah Laut, Jum’at (11/3) pagi.
Menurut dia, proses penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba.
Rofikoh menyatakan, saat ini Polres Tanah Laut beserta jajaran serius menanggulangi penyalahgunaan narkoba diwilayahnya dan berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba.
Dia juga menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu Rio Adi Pratama, dua tersangka tindak pidana narkoba yakni, Taufiq dan Dody merupakan pemain lama.
"Kedua tersangka bakal diancam 10 tahun penjara, bahkan bisa lebih,"tandasnya.
Selepas press rilis dilanjutkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Kapolres Tanah Laut didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Pengadilan Negeri Tanah Laut dan BNNK Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
“Dalam kurun waktu dua bulan kita berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan jumlah tersangka tujuh orang, terdiri dari lima orang laki - laki dan dua orang perempuan," Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, pada press rilis, di Ruang Lobby Mapolres Tanah Laut, Jum’at (11/3) pagi.
Menurut dia, proses penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba.
Rofikoh menyatakan, saat ini Polres Tanah Laut beserta jajaran serius menanggulangi penyalahgunaan narkoba diwilayahnya dan berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba.
Dia juga menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu Rio Adi Pratama, dua tersangka tindak pidana narkoba yakni, Taufiq dan Dody merupakan pemain lama.
"Kedua tersangka bakal diancam 10 tahun penjara, bahkan bisa lebih,"tandasnya.
Selepas press rilis dilanjutkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Kapolres Tanah Laut didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Pengadilan Negeri Tanah Laut dan BNNK Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022