Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Pembangunan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bisa dimulai meski pun proses hukum di pengadilan terkait pembebasan lahan masih terus berjalan.

"Pembangunan sudah bisa dimulai, besok pun dikerjakan tidak masalah dan tidak melanggar hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Ferizal di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut usai menyampaikan pendapat hukum atau legal opinion Kejaksaan Agung terkait pembebasan sisa lahan bandara yang masih bermasalah di pengadilan.

Dijelaskan, pemilik tanah yang masih belum mengambil haknya di pengadilan diminta memahami bahwa tuntutannya sudah kedaluarsa karena waktunya bertahun-tahun.

"Celah masyarakat untuk menuntut secara hukum karena tidak terima uang ganti rugi sudah tidak bisa lagi karena masa gugatan sudah habis waktunya sejak 2011," ucapnya.

Dijelaskan, pendapat hukum yang diberikan Kejagung yakni besaran lahan yang sudah berhasil dibebaskan mencapai 75 persen dan sisanya 25 persen masih bermasalah.

Kemudian, dana pengganti sisa lahan 25 persen dititipkan PT Angkasa Pura ke PN Banjarbaru dengan sistem konsignasi sehingga pemilik tanah bisa mengambil haknya di lembaga itu.

"Jadi, pemilik tanah bisa mengambil uangnya di pengadilan, persoalan PT Angkasa Pura mau memulai proses pembangunan tidak masalah dan tidak melanggar hukum," tegasnya.

Dikatakan, proses pembebasan tanah bandara sudah berjalan sesuai mekanisme dan pemilik yang merasa tanahnya belum diperhitungkan bisa mengambil uang di PN.

"Penjabat wali kota sudah meneken SK pembentukan panitia pengadaan tanah, sehingga panitia itu yang akan memproses tanah yang belum masuk perhitungan," ujarnya.

Ditekankan, pihaknya mengimbau pemilik tanah yang masih belum mau menerima ganti rugi untuk berbesar hati karena pembangunan bandara demi kepentingan lebih luas.

"Hak pemilik tanah sudah dipenuhi sehingga mereka yang belum mau menerima, kami minta berbesar hati agar pembangunan bandara berjalan lancar," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015