Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa yang belum di vaksin hanya boleh mengikuti pembelajaran secara daring (online).

Aturan ini tertuang dalam surat edaran bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama HSU bernomor 420/470/Disdikbud/2022 tentang penyelenggaraan PMT  terbatas di masa Pandemi COVUD-19. 

"Kami tidak melarang anak sekolah kalau memang anak tidak bisa divaksin, tapi metodenya harus dengan daring sesuai kesepakatan bersama Disdikbud dan Kementerian Agama," ujar Kepala Disdikbud HSU, Jumadi, pada acara Coffe Morning di Mess Negara Dipa Amuntai belum lama ini.

Jumadi mengatakan, kebijakan berlaku sejak  surat edaran ditandatangani Kepala Disdikbud HSU dan Kepala Kementerian Agama HSU pada Kamis (24/2/22).

Kebijakan belahar secara daring, kata Jumadi berlaku untuk satuan pendidikan SD/MI hingga SMP/MTS yang belum vaksin, termasuk siswa yang belum vaksin karena kondisi kesehatan.
 
Kadisdikbud HSU Jumadi (kemeja kaos merah) memberikan penjelasan kebijakan terkait vaksinasi pelajar/anak usia 6-11 tahun dan pembelajaran tatap muka di acara Coffe Morning di Mess Negara Dipa Amuntai belum lama ini. (ANTARA/Eddy A/Kominfo HSU)

Sedangkan bagi siswa yang sudah melakukan vaksinasi diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan guna memberi keadilan antara siswa yang sudah divaksin dan siswa belum divaksin.

"Supaya ada azas keadilan dan menerapkan mekanisme protokol kesehatan," katanya.

Jumadi mengungkapkan terdapat sekitar 20 persen siswa SD hingga SLTP yang belum mengikuti vaksin karena berbagai alasan dan kondisi.

Kepada para orang tua siswa yang masih enggan membawa anak mereka di vaksin perlu dilakukan langkah persuasif oleh pihak sekolah maupun tenaga kesehatan.

Ia berharap dengan keluarnya SE bersama ini, percepatan vaksinasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara lebih meningkat, khususnya bagi orang tua siswa yang belum membawa anaknya mengikuti Vaksinasi COVID-19.

Sebelum keluarnya SE Disdikbud HSU, sebagian kepala sekolah mengambil kebijakan untuk memperbolehkan siswa yang belum vaksin mengikuti PTM disekolah.

"Sebelum ada kebijakan resmi dari Kemendikbud maupun Kementerian Agama kita berupaya bersikap persuasif dan menghindari konfllik dengan orang tua siswa," kata salah satu kepala sekolah.

Beberapa kepala sekolah juga khawatir terjadi gesekan diantara orang tua siswa terkait perlakukan yang sama antara siswa yang sudah vaksin dengan siswa yang belum vaksin.

Namun kebijakan melarang siswa mengikuti PMT juga tidak berani dilakukan pihak sekolah karena beberapa orang tua siswa bahkan mengancam anaknya berhenti sekolah jika diwajibkan vaksin 

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022