Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyampaikan, rancana pengembangan kawasan perekonomian di kotanya, yakni, di daerah Mantuil, Banjarmasin Selatan dapat perhatian pemerintah pusat.
Itu setelah dirinya langsung menghadap ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) RI yang diterima Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dr Abdul Kamarzuki di Jakarta, Selasa.
Pertemuan dengan Dirjen tersebut untuk menyampaikan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengembangan kawasan perekonomian di Mantuil tersebut.
"Mudah-mudahan sesegeranya bisa diselesaikan, dan kata Plt Dirjen Tata Ruang ATR bahwa dalam waktu 20 hari untuk mengkaji dan sampai keluarnya persetujuan substansi hingga jadi Perwali," ujar Ibnu Sina.
Dia menjelaskan, pembentukan Perwali tersebut merupakan usaha Pemkot Banjarmasin untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Sebelum Perwali tersebut diajukan ke Kementerian ATR/BPN, kata Ibnu Sina, sebenarnya Pemkot Banjarmasin telah memiliki Perda tentang Tata Ruang Kawasan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Namun, lanjut dia, dengan maksud untuk mengembangkan perekonomian kawasan tersebut, maka dalam rancangan Perwali tersebut luasan kawasan yang dimasukkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mantuil pun tak kepalang tanggung, yakni, seluas 3.900 hektare.
Dengan adanya Perwali tersebut, harap Ibnu Sina, selain dapat mempercepat pengembangan ekonomi di kawasan Mantuil, juga untuk mempermudah para investor yang ingin berinvestasi di kawasan tersebut.
"Jadi ini ada perbedaan RDTR, kalau dulu dengan Peraturan Daerah, karena tata ruangnya sudah di Perdakan, artinya sesuai dengan ketentuan cipta kerja dan sesuai arahan bapak Presiden untuk percepatan investasi dan lain sebagainya maka RDTR itu dibuat dengan Perwali saja," terang Ibnu Sina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Itu setelah dirinya langsung menghadap ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) RI yang diterima Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dr Abdul Kamarzuki di Jakarta, Selasa.
Pertemuan dengan Dirjen tersebut untuk menyampaikan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengembangan kawasan perekonomian di Mantuil tersebut.
"Mudah-mudahan sesegeranya bisa diselesaikan, dan kata Plt Dirjen Tata Ruang ATR bahwa dalam waktu 20 hari untuk mengkaji dan sampai keluarnya persetujuan substansi hingga jadi Perwali," ujar Ibnu Sina.
Dia menjelaskan, pembentukan Perwali tersebut merupakan usaha Pemkot Banjarmasin untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Sebelum Perwali tersebut diajukan ke Kementerian ATR/BPN, kata Ibnu Sina, sebenarnya Pemkot Banjarmasin telah memiliki Perda tentang Tata Ruang Kawasan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Namun, lanjut dia, dengan maksud untuk mengembangkan perekonomian kawasan tersebut, maka dalam rancangan Perwali tersebut luasan kawasan yang dimasukkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mantuil pun tak kepalang tanggung, yakni, seluas 3.900 hektare.
Dengan adanya Perwali tersebut, harap Ibnu Sina, selain dapat mempercepat pengembangan ekonomi di kawasan Mantuil, juga untuk mempermudah para investor yang ingin berinvestasi di kawasan tersebut.
"Jadi ini ada perbedaan RDTR, kalau dulu dengan Peraturan Daerah, karena tata ruangnya sudah di Perdakan, artinya sesuai dengan ketentuan cipta kerja dan sesuai arahan bapak Presiden untuk percepatan investasi dan lain sebagainya maka RDTR itu dibuat dengan Perwali saja," terang Ibnu Sina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022