Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah bagi penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp10 miliar.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul wahid di Amuntai Selasa mengatakan bantuan diberikan dalam dua tahun anggaran, masing-masing Rp5 Miliar dimulai pada APBD 2016.
"Penyertaan modal diperlukan untuk meningkatkan kapasitas permodalan PDAM dan sebagai syarat mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat," ujar Wahid.
Wahid mengatakan melalui progran Hibah Air minum, pemerintah pusat mencanangkan 10 juta sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah dimulai sejak 2012.
Bupati berharap Raperda penyertaan modal bagi PDAM ini bisa ditetapkan sebelum Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) HSU 2016 ditetapkan.
Dijelaskan, sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, investasi Pemda berupa penyertaan modal baru dapat dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan apabila jumlahnya telah ditetapkan melalui Perda.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Hj Hananiah berharap kajian mendalam sebelum Raperda penyertaan modal disetujui.
"Akuntan public independen wajib dilibatkan dalam audit keuangan PDAM agar lebih transparan," katanya.
Fraksi ini juga berharap PDAM meningkatkan pelayanan terhadap konsumen agar tidak terjadi keluhan terkait kualitas dan pelayanan air bersih./Eddy Abdillah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul wahid di Amuntai Selasa mengatakan bantuan diberikan dalam dua tahun anggaran, masing-masing Rp5 Miliar dimulai pada APBD 2016.
"Penyertaan modal diperlukan untuk meningkatkan kapasitas permodalan PDAM dan sebagai syarat mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat," ujar Wahid.
Wahid mengatakan melalui progran Hibah Air minum, pemerintah pusat mencanangkan 10 juta sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah dimulai sejak 2012.
Bupati berharap Raperda penyertaan modal bagi PDAM ini bisa ditetapkan sebelum Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) HSU 2016 ditetapkan.
Dijelaskan, sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, investasi Pemda berupa penyertaan modal baru dapat dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan apabila jumlahnya telah ditetapkan melalui Perda.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Hj Hananiah berharap kajian mendalam sebelum Raperda penyertaan modal disetujui.
"Akuntan public independen wajib dilibatkan dalam audit keuangan PDAM agar lebih transparan," katanya.
Fraksi ini juga berharap PDAM meningkatkan pelayanan terhadap konsumen agar tidak terjadi keluhan terkait kualitas dan pelayanan air bersih./Eddy Abdillah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015