Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar razia pekat gabungan semua kesatuan di Mapolres setempat. Diantaranya Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Intel, Binmas dan para Staf Operasi Pekat Intan 2015, Jumat (23/10) malam.

Kasat Sabhara Polres Balangan AKP Tukiman yang memimpin gelar razia pekat tersebut mengatakan, dalam razia yang digelar Jumat malam selama tiga jam di wilayah Kecamatan Paringin hingga perbatasan Tanjung, Kabupaten Tabalong tersebut, pihaknya mengamankan kurang lebih sembilan orang.

"Dalam giat pekat tersebut kita amankan dua orang membawa obat daftar G, dan tujuh orang pelanggar tipiring, karena tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP)," katanya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus B mengungkapkan, dalam giat razia tersebut Polres Balangan menahan dua orang yang membawa ribuan butir obat daftar G.

Dari dua orang yang diamankan di sebuah warung malam di Desa Sungai Ketapi, atas nama Khairul alias Kirul (29) bin Asmuri warga Desa Bumi Makmur Rt 1 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong dan rekannya Syukri alias Supri, disita barang bukti ribuan obat jenis daftar G berupa carnophen/zenith, serta dextrometrophan.

"Dari kedua tersangka diamankan 225 butir obat daftar G jeni carnophen zenith, dan 1010 butir obat daftar G jenis dextrometrophan, uang sebesar Rp25 ribu, satu bungkus klip plastik warna bening, dan satu tas warna abu-abu merk plazzo," ungkapnya.

Kedua tersangka diamankan Satuan Narkoba Polres Balangan sekitar jam 22.30 wita, untuk selanjutnya dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.

Sementara kedua tersangka dikenakan pasal 197 jo 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dimana pada pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015