Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya untuk menjamin oknum anggotanya pelaku asusila Bripka BT dipecat.

"Kalau sampai dia tidak dipecat, jabatan saya taruhannya," ucap Sabana di hadapan massa mahasiswa yang menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis.

Dia menyatakan tindakan oknum tersebut tidak dapat ditoleransi dan Polri sangat mengecamnya. Bahkan secara pribadi dan atas nama institusi Sabana telah memohon maaf kepada ULM dengan menemui langsung pimpinan perguruan tinggi tersebut.

"Yang bersangkutan tidak pantas lagi menjadi anggota Polri," tegasnya.

Sabana pun berjanji bertindak serupa jika sampai ada anggotanya berbuat kesalahan dan pelanggaran berat.

"Jadi selain pidana umum dia harus dipenjara, oknum yang telah mencoreng institusi Polri harus dipecat," katanya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito menemui massa mahasiswa. (ANTARA/Firman)


Sementara perwakilan massa mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diterima jaksa untuk audiensi.

Diketahui ada tiga poin pokok yang dipertanyakan oleh mahasiswa, pertama soal lama hukuman pelaku. Kemudian sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang langsung menyetujui hasil putusan dari majelis hakim. Ketiga, berkaitan soal tindakan JPU yang melakukan banding, di luar masa tenggang atau setelah tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Menyikapi hal tersebut Ketua Tim JPU perkara kasus pemerkosaan, Alfa Fauzan menejelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah sesuai dengan fakta persidangan.

JPU pun menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 280 KUHP tuntutan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

"Karena saya sudah memastikan bahwa korban memaafkan pelaku dengan surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh korban," jelasnya.

Kemudian Fauzan menjelaskan bahwa putusan 2 tahun 6 bulan oleh putusan majelis hakim tersebut langsung disetujui karena lebih dari setengah tuntutan JPU.

"Kami melakukan banding di luar masa tenggat itu karena untuk mengabulkan hajat dari pihak ULM dan kami sudah melakukan koordinasi berkaitan hal itu," jelasnya.

Sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM Ardi mengaku sudah puas saat mendapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan.

"Tadi kami sudah melakukan audiensi, dalam pertemuan itu sudah mengakomodir semua pertanyaan yang kami sampaikan," katanya.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022