Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito, menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa oknum polisi sebagai pelaku perbuatan asusila terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah dipecat.
Hal itu dia katakan saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi, mewakili Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, untuk menyampaikan langsung permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa.
"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap polisi yang baru tiga minggu menjabat itu.
Sabana juga menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021.
Ia juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis 2 tahun 6 bulan.
"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," tegasnya.
Ia juga berjanji memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri yang Presisi sembari berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara ULM dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan secara baik.
Sebelumnya Sabana secara pribadi juga telah meminta maaf kepada korban melalui kolom komentar di posting-an akun Instagram milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Hal itu dia katakan saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi, mewakili Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, untuk menyampaikan langsung permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa.
"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap polisi yang baru tiga minggu menjabat itu.
Sabana juga menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021.
Ia juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis 2 tahun 6 bulan.
"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," tegasnya.
Ia juga berjanji memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri yang Presisi sembari berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara ULM dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan secara baik.
Sebelumnya Sabana secara pribadi juga telah meminta maaf kepada korban melalui kolom komentar di posting-an akun Instagram milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022