Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Siregar merespon keluhan nelayan terhadap adanya kapal cantrang yang beroperasi di perairan setempat dengan memerintahkan anggotanya bertindak.

"Saya sudah perintahkan Kapolsek dan Kasat Polairud jika menemukan kapal yang mengoperasikan alat tangkap cantrang wajib ditangkap," kata Gafur di Kotabaru.

Ditegaskan dia pula, Kapolsek dan Kasat Polairud sudah teken kontrak kepadanya. Jika tak bisa bertindak dan masih ada nelayan mengeluhkan hal serupa maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Menurut Gafur, respon cepat harus ditunjukkan terhadap setiap keluhan masyarakat dan ada solusi dari setiap permasalahan.

"Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, nelayan sudah saya beri penjelasan mohon percayakan penindakan terhadap kapal cantrang ini kepada Polri," tutur Kapolres yang sukses membongkar sindikat pinjaman online (pinjol) yang dikendalikan warga negara Cina saat baru menjabat di Polres Kotabaru.

Keluhan adanya kapal cantrang tersebut sebelumnya disampaikan para nelayan di Kecamatan Kelumpang Utara saat bertatap muka dengan Kapolres di Mapolsek setempat.

Pamu Abu mewakili nelayan lokal mengatakan pendapatan mereka berkurang karena keberadaan kapal cantrang yang masih beroperasi secara ilegal.

"Kami berterima kasih kepada Kapolres yang sudah mendengarkan aspirasi nelayan, harapannya semua kapal cantrang bisa ditindak," ucapnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan alat tangkap cantrang dilarang sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

Penggunaan cantrang diangap merusak  ekosistem lautan karena hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga mengancam keberlanjutan sumberdaya termasuk kerusakan terumbu karang di dasar laut.

Padahal KKP kini mendorong penangkapan ikan terukur untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022