DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi Perda provinsi setempat.

Keputusan menyetujui Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik itu pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (12/1/22) dihadiri Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar.

Sebelumnya, Pansus Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  tersebut berharap, dengan keberadaan Perda pemerintahan berbasis elektronik nanti akan lebih memudahkan atau mempercepat pelayanan publik.

"Karena dengan keberadaan Perda pemerintahan berbasis elektronik dalam urusan tertentu warga masyarakat tidak harus datang ke kantor pemerintah yang bersangkutan, tapi cukup dari rumah saja," ujar Pansus Raperda tersebut yang dibacakan Ketuanya Hj Rachmah Norlias.
Ketua Pansus Hj Rachmah Norlias membacakan hasil rumusan Pansus tersebut pada rapat paripurna yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (16/1/22) dengan agenda pengesahan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (Syamsuddin Hasan)

Selain itu, menghindari kemungkinan adanya pungutan-pungutan yang tak semestinya atau pungutan liar (Pungli), demikian Pansus Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kalsel tersebut.

Sementara Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutannya antara lain menyatakan akan melaksanakan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana harapan DPRD provinsi setempat.

"Dengan keberadaan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik akan mewujudkan pemerintahan daerah ke depan yang lebih baik," ujarnya dalam sambutan yang dibacakan Sekdaprov setempat.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022