Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mensahkan Rancangan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tanah Laut menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripuran, Kamis (8/10).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Laut Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua DPRD Chaeruddin Anwar dan dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, dan para SKPD Pemkab Tala.
Wakil Ketua Pansus XI DPRD Tanah Laut Yoga Suhendra mengatakan, pembahasan Raperda Perangkat Desa dan BPD dilakukan sejak awal September 2015.
Menurut dia, selama melakukan pembahasan seringkali meminta saran dan referensi dari Kementerian Dalam Negeri, agar ketika Perda diberlakukan tidak lagi bertolak belakang.
"Acuan kami untuk Perda Perangkat Desa dan Badan Musyawarah Desa adalah Permendagri," ungkapnya.
Dijelaskannya, beberapa isi dari Perda tersebut, diantaranya RT tidak masuk dalam perangkat desa, kepala desa tidak boleh sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa, BPD dipilih melalui proses muswarah dan keterwakilan perempuan.
"Perda ini berlaku efektifnya tahun 2017, sehingga sebelum dilaksanakan perlu sosialisasi dulu ke masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, Pemkab Tanah Laut mengucapkan terimakasih kepada DPRD telah melakukan pembahasan Raperda Perangkat Desa dan BPD.
Dia berharap, disahkannya Perda Perangkat Desa dan Badan Musyawarah Desa Tanah Laut memberikan dampak positif bagi pelayanan masyarakat di tingkat desa, dan tata kelola desa semakin baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Laut Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua DPRD Chaeruddin Anwar dan dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, dan para SKPD Pemkab Tala.
Wakil Ketua Pansus XI DPRD Tanah Laut Yoga Suhendra mengatakan, pembahasan Raperda Perangkat Desa dan BPD dilakukan sejak awal September 2015.
Menurut dia, selama melakukan pembahasan seringkali meminta saran dan referensi dari Kementerian Dalam Negeri, agar ketika Perda diberlakukan tidak lagi bertolak belakang.
"Acuan kami untuk Perda Perangkat Desa dan Badan Musyawarah Desa adalah Permendagri," ungkapnya.
Dijelaskannya, beberapa isi dari Perda tersebut, diantaranya RT tidak masuk dalam perangkat desa, kepala desa tidak boleh sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa, BPD dipilih melalui proses muswarah dan keterwakilan perempuan.
"Perda ini berlaku efektifnya tahun 2017, sehingga sebelum dilaksanakan perlu sosialisasi dulu ke masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, Pemkab Tanah Laut mengucapkan terimakasih kepada DPRD telah melakukan pembahasan Raperda Perangkat Desa dan BPD.
Dia berharap, disahkannya Perda Perangkat Desa dan Badan Musyawarah Desa Tanah Laut memberikan dampak positif bagi pelayanan masyarakat di tingkat desa, dan tata kelola desa semakin baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015