Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama eksekutif mengesahkan tujuh peraturan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Selasa mengatakan, selain mengesahkan tujuh perda, pemkab juga mengajukan tiga ranperda.

Penjabat Bupati Kotabaru H Isra mengatakan, tujuh perda yang disetujui merupakan upaya eksekutif dan legislatif dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Dengan penetapan poerda-perda ini, saya intruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah yang terkaity, sesegeranya menyiapkan peraturan operasional setelah diundangkan dalam lembaran daerah," katanya.

Tujuh buah perda yang disahkan masing-masing mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 02 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Kerja Sama Desa, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang; serta, Izin Usaha Iindustri.

Isra mengemukakan, tiga buah ranperda yakni tentang kawasan tanpa rokok; pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa; serta penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank perkreditan rakyat, akn dibahas dewan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015