Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga kasus pembakaran lahan.


"Saat ini kami keempat orang tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Nasri di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para saksi, empat orang itu terbukti bersalah melakukan pembakaran lahan.

Menurut Nasri, jumlah tersangka kasus pembakaran lahan masih mungkin bertambah karena pihaknya juga menangani empat kasus lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan oleh anggota yang berada di lapangan.

"Empat kasus yang kami selidiki itu dua di antaranya menyangkut korporasi/perusahaan. Saat ini sedang mengumpul data dan keterangan," tuturnya.

Nasri mengatakan, untuk empat pelaku pembakar lahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ini perintah Kapolda, setiap pelaku pembakar lahan dan terbukti melakukan perbuatan tersebut maka harus ditindak tegas dan diberikan sanksi berat," ujarnya.

Saat ini sebagian besar wilayah Kalimantan Selatan diselimuti kabut akibat asap dari pembakaran hutan dan lahan.

  Sebagai bentuk antisipasi maraknya pembakaran hutan dan lahan, Kapolda Kalsel mengeluarkan maklumat yang di antaranya memberikan sanksi berat kepada pelakunya.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015