Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD tetap berperan dalam pengawasan terhadap operasional pertambangan meski kewenangan diambil alih pusat sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor: 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 


"Meski ada kebijakan pengalihan kewenangan dari daerah ke pusat, ternyata tidak mempengaruhi tugas dan fungsi dewan sebagai pengawas dalam tata kelola pertambangan di kabupaten," kata Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah melalui Maulid Akbar usai melakukan kunjungan kerja di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa.

Diungkapkan, dari hasil penjelasan Deputi I Kementerian ESDM, terkait dengan kebijakan tersebut adalah pembatasan kewenangan bagi eksekutif dalam memberikan perijinan usaha pertambangan.

Konsekuensi atas kebijakan ini, segala pengaturan atau tata kelola pertambangan termasuk perijinan dan anggaran, menjadi beban pemerintah pusat, bukan lagi tanggung jawab daerah.

Meski demikian, politisi Partai NasDem ini menyebut, pemerintah daerah khususnya legislatif tetap berperan dalam pengawasan dan rekomendasi terhadap pengajuan perijinan perusahaan yang bersangkutan, karena keberadaan operasional tambang memang berada di daerah.

Sehubungan dengan tugas dan fungsi legislatif tersebut, Kementerian ESDM melalui Deputi juga membuka diri adanya informasi dan masukan, apapun terhadap profil dan kinerja perusahaan yang beroperasi di daerah, dan ini menjadi pertimbangan pusat.

Diketahui, menyusul diberlakukannya peraturan tersebut, banyak pemerintah daerah tidak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur, dan pemerintah pusat.

  Perinciannya, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang yang ada di wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian ESDM. Persoalannya, UU Pemda ini berbeda isi dengan UU Mineral dan Batubara (Minerba).   

Pewarta: Oleh Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015