Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan jatah penerimaan 500 calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada penerimaan CPNS mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Thamrin di Banjarmasin, Senin, mengatakan, 500 CPNS yang diajukan tersebut antara lain untuk memenuhi kebutuhan PNS teknis seperti guru, medis, instruktur, pegawai penyuluh.

"Kita mengurangi penerimaan untuk pegawai bidang administrasi, karena yang kita perlukan adalah pegawai teknis," katanya.

Hanya, kata dia, berdasarkan surat dari Menpan-RB, penerimaan PNS 2015 yang seharusnya dilaksanakan pada Mei, ditunda menjadi Oktober 2016 dengan berbagai alasan.

Menpan-RB meminta pemerintah daerah menghitung jumlah pegawai sesuai dengan kebutuhan secara detail, dengan memilah aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

"Data-data tersebut sebagian besar belum bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah, sehingga rencana penerimaan CPNS menjadi tertunda," katanya.

Bukan hanya CPNS, penerimaan siswa STPDN 2015 yang seharusnya juga sudah dilaksanakan juga ditunda, hingga waktu yang telah ditetapkan.

Menanggapi tentang adanya ketentuan sistem e-PUPNS atau pendataan ulang pegawai negeri sipil dengan sistem online dan terintegrasi, kata Thamrin, hingga saat ini berjalan relatif lancar.

"Sekitar 60 persen data pegawai yang telah masuk ke dalam sistem online, insya Allah seluruhnya bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Menurut Thamrin, walaupun sempat terjadi kendala bagi PNS lama, karena banyak datanya yang terselip, BKD masing-masing daerah memiliki arsip, sehingga diharapkan bisa membantu para PNS yang kesulitan mendapatkan data.

Pelaksanaan e-PUPNS tersebut dilaksanakan, karena banyak PNS yang data-datanya tidak termutakhirkan, sehingga banyak merugikan PNS yang bersangkutan, misalnya kenaikan pangkatnya selalu tertunda, karena sistem pelaporannya tidak terintegrasi.

"Pada saat pelaksanaan otonomi kan banyak PNS pusat yang berubah status menjadi PNS daerah, hanya keberadaan mereka tidak ter-update, sehingga kenaikan pangkat dan kepentingan PNS tersebut menjadi selalu tertunda," katanya.


Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015