Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dari fraksi Partai Gerindra HM Yamin mengingatkan, pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di daerah ini harus dilakukan dengan sangat selektif.


"Fraksi kita mengingatkan kepada pemerintah, jangan sampai diobral SIUP-MB ini, harus sangat selektif diberikan kepada pemohon," ujarnya di gedung dewan di Banjarmasin, Jumat.

Dia menyatakan, daerah ini yang dikenal dengan nuansa releginya harus terus dijaga, tidak boleh sembarangan dibolehkan ada penjualan minuman beralkohol bebas yang dapat dijangkau semua lapisan.

"Kita minta, tempat yang diberikan izin itu harus benar-benar bisa dipercaya tidak melakukan pelanggaran dengan bebas mengedarkannya ke masyarakat, hanya di tempat sesuiai izinnya," kata Yamin.

Dia mengingatkan pula, bahwa surat izin itu tidak boleh berlaku paket, harus satu-satu, misalnya di sebuah hotel itu terdapat tempat karoke, pub, diskotek, dan restoran, semuanya harus masing-masing punya.

Yamin mengungkapkan, sebagaimana rapat yang pihaknya lakukan dengan pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diketahui ada beberapa hotel berbintang yang menyampaikan permohonan mendapatkan SIUP-MB.

Menurut laporan Dinas Pariwisata kota, ujar Yamin, ada sembilan usulan permohonan SIUP-MB, satu di antaranya di pending proses perizinannya. Sementara delapan THM lainnya sudah dilakukan peninjauan lapangan dan diproses pemberkasannya, yakni Hotel Nasa, Hotel Golden Tulip, Diskotek dan Karoke Grand, Karoke Hoky 89, Hotel Aria Barito, Hotel Rattan Inn, Hotel Queen dan HBI.

"Informasinya, ada sebanyak 16 paket permintaan SIUP-MB dari delapan pemohon ini, jadi kita ingatkan agar dilakukan dengan sangat selektif," ucapnya.

Hal ini, tegas dia, agar pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2012 tentang retribusi dan izin penjualan Minuman beralkohol menyebutkan tidak sembarangan orang bisa menjualnya.

Yang ini pula, sambung dia, dipertegas lagi dalam Perda Nomor 27 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol hanya beberapa tempat yang diperbolehkan untuk menjualnya.

"Perda-Perda ini harus menjadi `macan`, dan ini tugas Satpol PP sebagai penegak Perda untuk melaksanakannya dengan baik," ujarnya.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015