Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan, memasang spanduk imbauan dan larangan kepada setiap warga atau siapapun untuk tidak membakar hutan dan lahan yang ada di kabupaten setempat.

"Ini merupakan imbauan yang masuk dalam kategori keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sehingga harus disampaikan kepada masyarakat luas," ucap Kasubag Humas Polres Balangan AIPTU Pektru Purba di Balangan, Sabtu.

Ia mengatakan, imbauan kamtibmas ini dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang larangan pembakaran hutan di daerah masing-masing kecamatan.

Adapun pemasangan spanduk tersebut merupakan arahan dari Assisten Operasional Kapolri kepada masing-masing Kapolda untuk langsung membuat maklumat tetang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Dengan adanya maklumat itu, maka Kapolres Balangan AKBP Sudrajad SIK memerintahkan kepada para Kapolsek agar membuat spanduk yg isinya tetang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu juga memasang maklumat dari Kapolda kalsel di persimpangan jalan, pasar tempat keramaian dan lokasi yg rawan terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

Bukan itu saja, pelaku yang berani dan dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Pembakaran hutan dan lahan masuk dalam unsur pidana sehingga kepada warga ataupun perusahaan serta lainnya agar jangan pernah melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015