Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan menyampaikan hasil kinerja mereka selama kurun 2021 melalui kegiatan press release dengan mengundang sejumlah wartawan media cetak dan online dikantor BNNK HSU di Amuntai, Rabu (1/12).

Diantara melalui seksi pemberantasan berhasil diungkap tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sabu sebanyak 127,7 gram.

"Tiga kasus yang kami tangani tersebut sudah  tahap dua yang berarti sudah diajukan ke kejaksaan dan proses sidang," ujar Kepala BNNK HSU H Syamsudin kepada awak media di Amuntai, Rabu 

Syamsuddin menyampaikan, tiga kasus dimaksud yakni satu kasus dengan satu tersangka HH lokasi penangkapan Kelurahan Kebun Sari Amuntai dengan barang bukti (BB) berupa Sabu seberat 25 gram.

Tersangka HH sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider kurungan delapan bulan namun tersangka mengajukan banding dan masih proses pengadilan.

Kasus kedua yakni tersangka HM dan ND lokasi penangkapan di Desa Nelayan dengan BB sebanyak 100, 99 gram sabu, masing-masing diancam penjara 10 tahun denda Rp2 miliar subsider 4 bulan.

Kasus ketiga, tersangka BI lokasi penangkapan Desa Hambuku Hulu  BB 1 gram sabu masih proses di pengadilan Amuntai.
 
Suasana press release di kantor BNNK HSU di Amuntai, Rabu (1/12). (ANTARA/Eddy A/Kominfo HSU)

"Selama 2021 kami juga konsen melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan, baik kepada kalangan pelajar, ASN maupun masyarakat umum," katanya.

Selain itu, lanjut Syamsudin, BNNK HSU juga memiliki Klinik Pratama sejak 2019 untuk rehabilitasi rawat jalan pecandu Narkoba dengan tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Kecuali untuk rawat jalan harus di rujuk ke Kaltim atau Bogor dan diantar sendiri oleh pihak keluarga pasien karena BNNK tidak memiliki anggaran untuk transportasi, namun untuk biaya rehabilitasi di Tanah Merah Kaltim atau Sido Bogor juga gratis tidak dipungut biaya," terangnya.

Belum lama ini pihak BNNK HSU juga melakukan tes urine kepada kalangan pegawai Negeri Sipil di 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa diantaranya di lembaga swasta.

Sebanyak lima orang ASN/PNS positif menggunakan sabu dan ekstasi sehingga disarankan untuk melakukan rehabilitasi di Klinik Pratama milik BNNK HSU. Selain ASN ada pula dua orang lainnya yang positif berasal dari non ASN.

Berikut video penjelasan lengkap Kepala BNNK HSU H Syamsudin kepada awak media : 

VIDEO  1  

VIDEO  2  

VIDEO  3  

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021