Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan pihak DPRD HST tandatangani nota kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna di gedung Dewan setempat, Selasa (30/11).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati H Aulia Oktafiandi dengan Ketua DPRD HST H Rachmadi dan Wakil Ketua Taufik Rahman serta dihadiri jajaran kepala OPD lingkup pemkab HST.

Draf MoU yang dibacakan oleh Sekwan itu menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2022.

Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD 2022, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan plafon anggaran sementara dan APBD 2022.

Sedangkan dalam rangka penyusunan APBD 2022, perlu juga disusun prioritas dan plafon anggaran sementara yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2022.

Para pihak sepakat terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara per-urusan dan SKPD, plafon anggaran sementara program dan kegiatan, plafon Anggaran sementara belanja tidak langsung, dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun Anggaran 2022.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021