Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara meringkus seorang wanita yang kesehariannya sebagai pedagang sayur karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya.
"Kami tangkap pedagang sayur itu hasil pengembangan dari temanya bernama Hanafi alias Nafi yang tertangkap lebih dulu," tutur Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Pol Sunarto di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pedagang sayur itu dilakukan pada Sabtu (5/9) siang, sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya yang belokasi di Jalan Alalak Selatan RT 5 Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan untuk pelaku yang juga seorang ibu yang memiliki tiga orang anak diketahui bernama Milah (45) di mana ia ditangkap dengan barang bukti satu paket hemat sabu-sabu.
Setelah Nafi dan Milah berhasi diringkus, polisi masih melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan itu tertangkap lagi pelaku lainnya bernama Muhammad alias Amat Amoy (40) warga Alalak Selatan.
"Kami telah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan saat ini sudah kami lakukan penahanan guna menyidikan dan proses hukum," tuturnya.
Hasil dari penyidikan sementara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman di atas empat tahun.
Sementara itu tersangka Milah mengatakan, dirinya bingung atas penangkapan itu, justru dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal barang apa yang telah disimpannya itu hingga polisi menangkapnya.
"Barang itu disuruh Amat untuk menyimpang lalu saya simpan, dan tidak berapa lama saya ditangkap polisi dengan tuduhan menyimpan sabu-sabu padahal saya tidak mengetahui kalau itu narkotika," ujarnya di ruang penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Kami tangkap pedagang sayur itu hasil pengembangan dari temanya bernama Hanafi alias Nafi yang tertangkap lebih dulu," tutur Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Pol Sunarto di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pedagang sayur itu dilakukan pada Sabtu (5/9) siang, sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya yang belokasi di Jalan Alalak Selatan RT 5 Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan untuk pelaku yang juga seorang ibu yang memiliki tiga orang anak diketahui bernama Milah (45) di mana ia ditangkap dengan barang bukti satu paket hemat sabu-sabu.
Setelah Nafi dan Milah berhasi diringkus, polisi masih melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan itu tertangkap lagi pelaku lainnya bernama Muhammad alias Amat Amoy (40) warga Alalak Selatan.
"Kami telah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan saat ini sudah kami lakukan penahanan guna menyidikan dan proses hukum," tuturnya.
Hasil dari penyidikan sementara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman di atas empat tahun.
Sementara itu tersangka Milah mengatakan, dirinya bingung atas penangkapan itu, justru dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal barang apa yang telah disimpannya itu hingga polisi menangkapnya.
"Barang itu disuruh Amat untuk menyimpang lalu saya simpan, dan tidak berapa lama saya ditangkap polisi dengan tuduhan menyimpan sabu-sabu padahal saya tidak mengetahui kalau itu narkotika," ujarnya di ruang penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015