Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendukung langkah pemerintah kota dalam menertibkan toko swalayan yang beroperasi secara ilegal.


Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin M Suriani, di gedung dewan, Jumat, mengatakan minimarket sudah sangat menjamur, namun sebagian di antaranya ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sehingga harus ditertibkan.

"Kita sangat mendukung ketegasan Satpol PP yang menyisir minimarket. Terbukti banyak yang tidak mengantongi IUTM, ini harus ditindaklanjuti," ujar politikus PAN itu.

Dari informasi yang dia dapatkan, puluhan minimarket yang disasar Satpol PP kemarin (3/8) ternyata sebagian besar tidak bisa menunjukkan IUTM dari pemerintah kota, sehingga mendapat peringatan dari petugas penegak peraturan daerah itu.

"Kita mendorong, kalau memang sangat melanggar peraturan, pemkot bertindak tegas untuk menyegel toko swalayan atau tutup paksa saja," ucap Suriani.

Dia juga mensinyalir, banyak toko modern jenis minimarket sebagaimana Alfamart yang melanggar Perda Nomor 20 tahun 2012.

Diungkapkan dia, sangat jelas di Perda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional bagwa pusat perbelanjaan, dan toko modern tersebut harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

"Lihat saja bersama di lapangan, apakah memang semuanya sudah sesuai dengan Perda itu, sebab kita prihatin dengan pedagang kecil atau kios dan warung yang mulai tergusur akibat kalah saingan dengan toko modern ini," ujarnya.

Terpisah, Kasat Satpol PP Kota Banjarmasin Icwan Norkhaliq menyatakan telah melakukan razia terhadap toko-toko modern jenis minimarket, hasilnya memang banyak yang tidak bisa menunjukkan IUTM.

"Kalau sampai7 September toko-toko modern itu masih tidak bisa menunjukkan IUTM, maka akan kita tindak tegas dengan menyegelnya atau dikasih `police line` ala Pol PP," ujarnya seraya menyatakan dari 39 toko swalayan Alfamart, 29 di antaranya tidak bisa menunjukkan IUTM.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015