Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Sektor Tanta, Polisi Resort Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap satu tersangka pelaku transaksi sabu-sabu, Luk (36) warga Desa Tanta Ringin Kecamatan Muara Harus. 


Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kanit Reskrim Polsek Tanta Bripka Sujono di Tanjung, Rabu mengatakan, tersangka ditangkap pada selasa malam di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus. 

"Bersama tersangka berhasik kita amankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu 30 gram dan uang tunai Rp7.800.000," jelas Sujono. 

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tabalong untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Penangkapan tersangka sendiri bermula dari pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian oleh jajaran Polsek Tanta dilakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Sebelum berhasil dibekuk, tersangka sempat melarikan diri ke sungai namun berhasil diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut. 

Jajaran Polres Tabalong juga berhasil mengamankan tersangka sabu-sabu, Lid (25) warga Banjarmasin Tengah pada 4 Agustus 2015 dengan barang bukti 11,27 gram SS   

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015