Amuntai (Antaranews Kalsel) Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mencari dokumen pemekaran Kabupaten Tabalong dan Balangan.


Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpustarda) Rusmanuddin di Amuntai Selasa mengatakan arsip atau dokumen pemekaran Kabupaten Tabalong dan Balangan dari wilayah HSU hingga kini belum tersimpan di depo arsip.

"Dokumen Pemekaran Wilayah merupakan aset yang tak ternilai harganya, selain bernilai sejarah juga diperlukan untuk data penelitian, pendidikan, administratif dan lainnya
," Ujar Rusmanuddin.

Rusmanuddin mengatakan pihaknya akan menelusuri jejak arsip dan dokumen pemekaran ini mulai dari instansi-instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten HSU sendiri hingga ke Kabupaten Tabalong dan Balangan.

"Kita belum menelusuri apakah instansi pemerintah daerah Kabupaten HSU seperti Bagian Hukum, Bappeda dan lainnya ada menyimpan arsip pemekaran ini, atau dimiliki Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Balangan," tutur Rusmanuddin.

Ia mengatakan arsip pemekaran bisa juga disimpan tokoh masyarakat, para pendiri kabupaten dan organisasi masyarakat.

"Dokumen dimaksud baik berupa surat, tulisan di media massa, video, foto dan lainnya," kata Rusmanuddin lagi.

Dikatakan jika penelusuran arsip pemekaran ini juga banyak dilakukan pemerintah kabupaten/kota bahkan propinsi hasil pemekaran.

Dokumen yang kemungkinan cukup sulit ditelusuri, katanya yakni dokumen pemekaran Kabupaten Tabalong karena peristiwanya sudah terjadi 50 tahun silam.

Pemekaran Kabupaten Tabalong dari Wilayah Kabupaten HSU terjadi 1 Desember 1965, sedang pemekaran Kabupaten Balangan 8 April 2003.

Namun Rusmanuddin optimis jika ditelusuri secara terus-menerus dengan didukung anggaran yang mencukupi arsip atau dokumen sejarah pemekaran ini masih bisa ditemukan.

Karenanya pihak Perpustarda berencana mengajukan tambahan anggaran penelusuran arsip dan dokumentasi daerah, termasuk dokumentasi situs bersejarah, tempat wisata, mesjid tua dan lainnya di Kabupaten HSU.

Rusmanuddin berharap masyarakat yang memiliki dokumen terkait sejarah pemekaran maupun data bernilai sejarah lainnya bisa menyerahkan kepada Kantor Perpustarda HSU.

"Jika keberatan menyerahkan dokumen asli, pihak Perpustarda akan mencetak ulang (repro/copy) dokumen asli untuk kembali diserahkan kepada masyarakat," pungkasnya./Eddy Abdillah

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015