Dua warga Desa Sungai Rutas Kalimantan Selatan mengadukan perusahaan perkebunan kelapa sawit ke DPRD Kabupaten Tapin.

Asyadi (51) dan Mastur (41)  meminta janji puluhan tahun silam terkait pembayaran lahan kepada PT. Hasnur Citra Terpadu (HCT).

Kedua orang itu juga mewakili 40 nama lain yang senasib dengan mereka. Pernyataan itu ada dalam berkas yang dibawa ke DPRD.
 
Asyadi pegang daftar nama penuntut hak ke PT HCT (ANTARA / Muhammad Fauzi Fadilah)


Selain surat kepemilikan tanah, bukti lainnya berupa surat dari Dinas Kehutanan Kalsel pada 1984 terkait program penanaman rotan dan padi unggul di wilayah mereka.

"Lengkap, ada peta lokasinya, itu juga sebagai tanda bahwa di sana tanah kami. Dulu itu masyarakat jual rotan, kayu dan ikan," ujar Asyadi, Kepala Padang Desa Sungai Rutas itu, Selasa.

Upaya memperjuangkan hak tanah itu sudah dilakukan masyarakat setempat berulang kali. Ditarik dari ceritanya sudah puluhan tahun lalu, tidak ada kejelasan hingga sekarang.

"Dari awal datangnya perusahan sudah diurus, namun hanya janji janji lisan oleh perwakilan PT HCT. Sejak tahun 2000 an sudah tiga kali ganti Humas. Yang pertama dan kedua sudah meninggal. Tidak ada kejelasan," ujar saksi hidup yang mengetahui sejarah perusahan itu.
 
Asyadi tunjuk peta 1984 saat program Dishut Kalsel menanam rotan (ANTARA / Muhammad Fauzi Fadilah)


Tiga bulan terakhir, kata Mastur, pihak perusahan melalui surat menyatakan lahan milik mereka tidak jelas keberadaannya.

"Terima surat dari Jakarta bahwa lahan kami disebut lahan tidak jelas. Setelah itu Humas nya mengajak untuk cek lokasi,  kami bawa ke lokasi lahan. Ada polisi empat orang juga menghadiri," ujarnya.

Inti dari tuntutan masyarakat, meminta untuk segera dilakukan pembayaran lahan oleh perusahan.

Maturidy, Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Tapin yang menyambut kedatangan kedua warga itu, mengatakan akan segera memproses aduan.

"Permasalahan warga terkait lahan dengan PT HCT, warga minta ganti rugi. Akan dijadwalkan masuk ke Bamus Desember, pihak perusahan dan masyarakat nanti dipanggil," ujarnya.

Dikonfirmasi, Manager Humas dan Kemitraan PT HCT, Setiyono mengatakan belum mengetahui permasalahan di Desa Sungai Rutas dan berkata akan menindaklanjuti.

"Nanti saya cek dulu yang di Sungai Rutas itu," ujarnya.

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021