Wakil Bupati Balangan Supiani menyebutkan dalam menggunakan uang negara yang dipakai ASN untuk perjalanan dinas tanpa memberi manfaat bagi masyarakat umum sama halnya dengan korupsi.

"Mungkin nanti bukan hanya biaya perjalanan dinas saja yang harus kita sesuaikan, tetapi juga kegiatan-kegiatan lain yang satuan biayanya tercakup dalam Perpres ini," sebut Supiani saat melaksanakan Sosialisasi dan Diseminasi produk hukum tentang Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan tim pelaksana kegiatan pada SKPD dan Perbup nomor 98 tahun 2021 tentang perubahan perjalanan Dinas di Paringin, Selasa.

Dia melanjutkan, salah satu perubahan yang harus disesuaikan telah terbitnya Perpres nomor 33 tahun 2020, tentang standar harga satuan regional yang di dalamnya mengatur satuan biaya honorarium perjalanan dinas.

Sementara terkait perjalanan dinas, tambahnya, pegawai negeri atau pejabat sejak dulu selalu menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut selalu berkaitan besaran biaya dan manfaat dari perjalanan dinas.

"Artinya, perjalanan dinas telah menjadi salah satu jendela utama bagi publik untuk melihat dan menilai integritas pejabat serta ASN," tandasnya.

Dengan peraturan baru tentang perjalanan dinas ini, tegasnya, bukan hanya untuk dilaksanakan sesuai prosedur namun harus diiringi dengan integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Kita harus merasa malu dan risih apabila melakukan perjalanan dinas dengan biaya dari negara, namun tidak memberi kontribusi yang optimal perjalanan dinas tersebut bagi masyarakat pada umumnya," pungkasnya.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021