Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Kalimantan Selatan diharapkan rampung September 2015 dan bisa disahkan menjadi Perda.


Hal tersebut dikatakan ketua panitia khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, H. Suripno Sumas yang juga anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Minggu.

Namun, lanjut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu, sebelum merampungkan pembahasan Raperda tersebut Pansus masih memerlukan masukkan dari masyarakat Kalsel.

Karenanya dalam waktu dekat ini, Pansus merencanakan uji publik terhadap Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa tersebut.

"Mamang berdasarkan tim ahli, naskah akademik Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut sudah baik. Tapi kita ingin lebih sempurna, sehingga perlu masukkan dari warga masyarakat melalui uji publik, lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasiin itu.

Ia berharap, bila Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel atau provinsi tertua di Kalimantan ini.

"Selain itu, yang utama, keberadaan perda tersebut nantinya mampu meringankan beban biaya perkara hukum, terutama bagi warga masyarakat Kalsel yang kurang mampu," demikian Suripno Sumas.

Dalam pembahasan Raperda penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, Pansus yang beranggotakan DPRD Kalsel itu studi komparasi ke Provoinsi Jawa Timur (Jatim), serta berkonsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia di Jakarta.

Kemudian Pansus Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel itu juga berkonsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta, pekan lalu.

Raperda yang semula berjudul Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Di Kalsel itu merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I DPRD provinsi setempat yang diKetuai Surinto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Perubahan judul Raperda tersebut dengan menambahkan kata "penyelenggaraan" atas saran dari Biro Hukum Kemenkum HAM, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan nama/judul perundang-undangan lebih tinggi./A 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015