Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan pihaknya siap mendukung upaya pemenuhan modal inti Bank Kalsel sebesar Rp3 triliun pada 2024.

Menurut Gubernur di Banjarmasin Rabu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan, menerbitkan peraturan yang mengharuskan setiap bank umum, termasuk Bank Kalsel, memenuhi modal inti minimal sebesar Rp3 triliun.

"Pemprov Kalsel pada dasarnya siap memberikan dukungan dalam rangka membantu Bank Kalsel untuk pemenuhan modal inti tersebut. Namun, diperlukan sinergisitas dan kerja sama seluruh pihak, agar modal inti tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan waktu yang ditetapkan," katanya.

Gubernur mengungkapkan, perlu dukungan semua pihak dan saling bersinergi untuk penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing Bank Kalsel yang merupakan bank milik pemerintah daerah.

"Hal ini dapat dicapai melalui penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia," katanya.

Diungkapkan dia, keberadaan Bank Kalsel, menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Sehingga, kata dia, diharapkan seluruh pihak terkait yang terlibat mendukung bank pembangunan daerah ini, mendapatkan informasi yang utuh, sekaligus dapat merumuskan langkah-langkah ke depan untuk mendukung kemajuan Bank Kalsel.

"Saya mengharapkan seluruh pihak memiliki satu kesatuan pandangan, yang sama terhadap keberlangsungan Bank kalsel ", harapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel menghadiri roadshow Kementerian Dalam Negeri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) terkait Pemenuhan Modal Inti Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Budi Santosa, mengatakan, Kalsel merupakan daerah ke-6 dalam program sosialisasi pemenuhan modal inti tersebut.

Budi mengungkapkan, Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan modal inti minimum BPD menjadi di atas Rp3 triliun .

Ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

"Saya berharap, ketentuan modal inti minimal tersebut menjadi Rp3 triliun dapat dipenuhi oleh BPD, termasuk Bank Kalsel pada 31 Desember 2024 nanti," katanya.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021