Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aman Fahriansyah menyatakan, kotanya saat ini sudah bermimpi akan menjadi kota layak anak dengan mulai digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait itu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang kota layak anak tersebut di ruang komisi IV Senin menyatakan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan tahapan penggodokan Raperda tersebut dengan study banding ke daerah Depok dan Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak RI.
"Hasil yang kita dapatkan, memang pembuatan peraturan kota layak anak ini sangat penting, sebab ini sudah menjadi program pemerintah pusat bagi seluruh pemerintah daerah untuk membuatnya," ujar politisi PPP itu.
Menurut dia, dari informasinya, baru 6 kabupaten/kota di Indonesia ini yang sudah memiliki Perda tentang kota layak anak termasuk Depok, hingga besar harapannya Banjarmasin menjadi kota selanjutnya.
"Sebab ini penting diwujudkan untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang bagi putra dan putri di daerah kita ini, karena amanat undang-undang semua itu menjadi tanggungjawab pemerintah," tuturnya.
Ditegaskan dia, peraturan daerah tentang kota layak anak ini mengatur pula pendidikan, kesehatan, dan hak-hak fasilitas bagi tempat bermain mereka.
"Jadi pembuatan peraturan ini memang harus melibatkan semua instansi pemerintah, sebab saling keterkaitan untuk mewujudkannya dengan baik," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Raperda kota layak anak tersebut Noor Latifah menambahkan, bahwa dibuatnya peraturan ini diantaranya untuk memenuhi hak bagi anak selain pendidikan dan kesehatan adalah atas pemenuhan identitas dirinya, diantaranya akta kelahiran.
"Sebab di daerah kita ini menurut data, baru sekitar 77 persen anak yang sudah memiliki akta kelahiran, padahal identitas diri ini sangat penting baginya, karena masuk pendidikan saja harus dilengkapi itu," paparnya.
Menurut politisi Golkat itu, pemenuhan hak anak atas kepemilikan identitas diri itu menjadi tugas pemerintah nantinya untuk memenuhinya, entah nantinya harus dilakukan dengan cara jemput bola.
"Harus sangat dimudahkan dan terlayani dengan baik terkait pembuatan akta lahir anak ini, sehingga semuanya memiliki," tuturnya.
Selain masalah itu, daerah ini juga harus mementingkan hak anak atas falisitas bermain mereka, baik ditempat pendidikan, kesehatan, demikian di tempat publik baik milik swasta.
"Ini hanya diantaranya saya sebutkan, padahal banyak lagi hak anak yang perlu menjadi perhatian kita bersama, dan kita harap masyarakat juga aktif nantinya memberi masukan demi kesempurnaan Raperda ini untuk ditelurkan menjadi Perda," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang kota layak anak tersebut di ruang komisi IV Senin menyatakan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan tahapan penggodokan Raperda tersebut dengan study banding ke daerah Depok dan Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak RI.
"Hasil yang kita dapatkan, memang pembuatan peraturan kota layak anak ini sangat penting, sebab ini sudah menjadi program pemerintah pusat bagi seluruh pemerintah daerah untuk membuatnya," ujar politisi PPP itu.
Menurut dia, dari informasinya, baru 6 kabupaten/kota di Indonesia ini yang sudah memiliki Perda tentang kota layak anak termasuk Depok, hingga besar harapannya Banjarmasin menjadi kota selanjutnya.
"Sebab ini penting diwujudkan untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang bagi putra dan putri di daerah kita ini, karena amanat undang-undang semua itu menjadi tanggungjawab pemerintah," tuturnya.
Ditegaskan dia, peraturan daerah tentang kota layak anak ini mengatur pula pendidikan, kesehatan, dan hak-hak fasilitas bagi tempat bermain mereka.
"Jadi pembuatan peraturan ini memang harus melibatkan semua instansi pemerintah, sebab saling keterkaitan untuk mewujudkannya dengan baik," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Raperda kota layak anak tersebut Noor Latifah menambahkan, bahwa dibuatnya peraturan ini diantaranya untuk memenuhi hak bagi anak selain pendidikan dan kesehatan adalah atas pemenuhan identitas dirinya, diantaranya akta kelahiran.
"Sebab di daerah kita ini menurut data, baru sekitar 77 persen anak yang sudah memiliki akta kelahiran, padahal identitas diri ini sangat penting baginya, karena masuk pendidikan saja harus dilengkapi itu," paparnya.
Menurut politisi Golkat itu, pemenuhan hak anak atas kepemilikan identitas diri itu menjadi tugas pemerintah nantinya untuk memenuhinya, entah nantinya harus dilakukan dengan cara jemput bola.
"Harus sangat dimudahkan dan terlayani dengan baik terkait pembuatan akta lahir anak ini, sehingga semuanya memiliki," tuturnya.
Selain masalah itu, daerah ini juga harus mementingkan hak anak atas falisitas bermain mereka, baik ditempat pendidikan, kesehatan, demikian di tempat publik baik milik swasta.
"Ini hanya diantaranya saya sebutkan, padahal banyak lagi hak anak yang perlu menjadi perhatian kita bersama, dan kita harap masyarakat juga aktif nantinya memberi masukan demi kesempurnaan Raperda ini untuk ditelurkan menjadi Perda," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015