Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin meminta pemerintah setempat tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola Duta Mal dengan menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu.
Sekretaris Komisi III DPRD Banjarmasin Zainal Hakim di gedung dewan, Selasa, menyatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota agar mempertegas peraturan bagi pelanggar pembangunan di kota ini yang tidak mengantongi IMB harus dihentikan kegiatan.
"Kita liat pembangunan Duta Mal 2 itu masih berkegiatan, padahal jelas belum mengantongi IMB dari Pemkot, harus dihentikan itu, kecuali sudah mengantongi izin," ujarnya.
Dia merasa, dengan tidak diterapkannya Peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan, sangat jelas mengamanatkan bahwa setiap pembangunan baru suatu bangunan wajib mendapatkan IMB terlebih dahulu dari Wali Kota, maka keadilan tidak ditegakkan.
Diutarakan pula Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS Mathari, jangan sampai Pemkot seperti meremehkan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, harus dijalankan penegakkan peraturan untuk menghentikan sementara pembangunan Duta Mal 2 tersebut.
Hal ini, kata dia, untuk kebaikan bersama, baik bagi Pemkot atau pun pihak Duta Mal sendiri, sebab penilaian masyarakat pastinya akan tidak baik kalau dibiarkan peraturan ini tidak ditegakkan.
Karenanya, ucap Mathari, untuk kenyamanan bersama, pihak Pemkot harus bisa menegakkan peraturannya, dan pihak Duta Mal benar-benar mengurus perizinannya untuk membangun itu, hingga tidak ada omongan-omongan miring lagi di masyarakat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin Ikhsan Alhaq menegaskan, bahwa pihaknya sebagai instansi pelayanan perizinan tidak bisa mengeluarkan IMB bagi Duta Mal 2 ini karena adanya permasalahan yang mencuat belakangan ini.
"Apalagi ada masyarakat sekitar yang mengadukan keberatan terkait pembangunannya itu, bahkan ada tuntutan meminta agar IMB-nya tidak dikeluarkan," ujarnya.
Dia mengakui, pihak Duta Mal 2 memang sudah melakukan permohonan IMB bagi bangunannya itu kepihaknya, namun karena adanya permasalahan yang muncul dengan masyarakat sekitarnya, maka pihaknya tidak bisa memprosesnya lebih lanjut, terkecuali diselesaikan terlebih dahulu.
"Kalau permasalahan dengan masyarakat sekitar bangunan sudah beres, kita tidak berhak menahan izinnya, apalagi sudah sesuai prosesdur pemohonannya," terang Ikhsan.
Untuk bangunan ply over yang juga dikerjakan pihak Duta Mal, instansinya belum bisa mengeluarkan pula izinnya sebelum ada kejelasan bahwa posisinya tidak terkena lahan milik Pemkot yang sebelahnya.
"Kalau nanti cleer, tidak sampai tercaplok lahan Pemkot, maka prosesnya juga akan jalan lagi," ujarnya.
Untuk menghentikan pembangunan, pihaknya memang tidak berhak melakukan langkah itu sebab ada instansi lainnya yang lebih berwenang, karena instansinya sudah melakukan langkah tidak mengeluarkan izin sejauh ini.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015