Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Bakal calon bupati dan wakil bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum bertambah satu pasangan yakni, Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru M Erpan, didampingi Devisi Hukum A Gapuri, di Kotabaru, Selasa mengatakan, saat ini jumlah Bakal Calon (Balon) yang mendaftar di KPU Kotabaru menjadi enam pasang.

"Pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin didampingi pengurus partai pendukung datang ke KPU pada Selasa sekitar pukul 10.00 Wita," ujarnya.

Dikatakan, pasangan tersebut datang ke KPU dengan membawa berkas persyaratan, seperti, Surat dari Pengadilan Niaga Surabaya. Sedangkan surat keterangan laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam perjalanan dari Jakarta.

Rencananya, pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin Rabu (19/8) akan melakukan pemeriksanaan kesehatan di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

Gapuri mengemukakan, pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin yang didukung oleh Partai Persatuan pembangunan (PPP) dengan empat kursi, dan Partai Golkar dengan empat kursi datang ke KPU Kotabaru setelah sebagian permohonanya dikabulkan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.

Sebelumnya, Tim Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Zainal Arifin, menuturkan, setelah melakukan empat kali persidangan, mengumpulkan hasil verifikasi, dan musyawarah majelis, maka sebagian permohonan pemohon dikabulkan.

"Majelis membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Nomor 13/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru 2015," ujarnya.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kotabaru untuk menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kotabaru atas nama Sayed Jafar dan Burhanuddin.

Majelis juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kotabaru untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan dan syarat calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru atas nama Sayed Jafar dan Burhanuddin, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, lima pasangan yang sudah mendaftar di KPU Kotabaru sebelumnya, terdiri dari tiga pasangan Balon bupati dan wakil bupati yang didukung partai politik, yakni, pasangan M Alamsyah-Risdiyanto Haleng, Irhami Ridjani-Syamsul Alam, dan pasangan Rudy Suryana-Rizky Oktavianoor.

  Sedangkan dua pasangan Balon dari perseorangan atau independen yaitu, pasangan M Iqbal Yudianor-Sahiduddin dan Alpidri Supian Noor-Gusti Syafrin Masrin.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015