Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Sebanyak 254 narapidana di lembaga pemasyarakatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mendapatkan remisi seiring Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke 70.


Remisi diserahkan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Lapas Amuntai seusai menghadiri Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan di Lapangan Pahlawan Amuntai.

Kepala Lapas Amuntai HM Arsyad mengatakan 254 napi yang mendapat remisi terdiri atas 129 napi yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan dan 125 napi mendapat remisi dasawarsa.

"Sebanyak 10 Napi mendapat remisi bebas setelah mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa," Ujar Arsyad.

Arsyad mengatakan, pemberian remisi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor W.19.375.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa 2015.

Dikatakan dari 10 narapidana yang mendapat remisi bebas,  sebanyak 3 napi bisa menghirup udara bebas kembali setelah menerima remisi umum 17 Agustus yakni Aleksander bin Martin, Juhran bin Ahmad Yani dan Haiman Bin Asmuni.

"Pemberian remisi umum berkisar satu hingga enam bulan masa tahanan," tutur Arsyad.

Sedangkan napi yang bebas setelah mendapat remisi dasawarsa sebanyak 7 orang yakni Novi Priyadi, Abdurrahman, Haruji bin Mosa, Marlina binti Murad, Syarif Hasan Padli,  Chairul Anam dan Ardani bin Asrani.

Arsyad menjelaskan Remisi Dasawarsa merupakan jenis remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali di mana napi mendapat pengurangan seperduabelas masa tahanan./Eddy Abdillah








Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015