Selimi Guspianor yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Formatur pada Musyaawarah XV DPD KNPI Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terancam tidak akan dilantik menjadi Ketua KNPI HST karena diduga belum menyelesaikan masalah adminstrasi sejak Rapimda hingga pelaksanaan Musda.

Pihak Pengurus KNPI Provinsi Kalsel menyatakan memang sudah menerima berkas hasil Musda KNPI HST minggu lalu, namun masih ada beberapa masalah administrasi yang belum diselesaikan.

"SK tidak akan kita terbitkan kalau masalah administrasi belum diselesaikan," kata salah seorang pengurus KNP Provinsi Kalsel yang saat itu menjadi utusan untuk meninjau proses Musda KNPI di HST, Kamis (28/10) saat dikonfirmasi.

Selimi ini menurutnya belum menyelesaikan masalah administrasi terkait keuangan dengan panitia pelaksana maupun dengan provinsi, bahkan memutus komunikasi serta ada janji-janji yang juga belum diselesaikan.

"Saya sebagai Formatur dari Provinsi juga tidak dihubungi atau diberi kabar ketika rapat Formatur menyusun kepengurusan," kata salah seorang mantan aktivis Mahasiswa yang enggan disebutkan namanya itu.

Ketua Pelaksana Musda KNPI HST, Fathurahman juga menyatakan bahwa memang Selimi belum menyelesaikan masalah administrasi keuangan dengan panitia termasuk berkas-berkas hasil musda serta Rapimda yang seharusnya juga dikirim ke Provinsi.

"Kita juga sudah tidak tahu berkas Rapimda dan Musda itu sekarang dimana, seharusnya diperbaiki dulu hasil coretan-coretan atau masukan dari beberapa OKP itu dan selanjutnya baru dikirim ke pengurus KNPI Provinsi," katanya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang Presidium Sidang yang memimpin jalannya Rapimda maupun Musda KNPI HST. "Sampai saat ini saya belum bertanda tangan di berkas-berkas Rapimda maupun Musda," kata M Taupik Rahman.

Menurutnya, kalau memang berkas Musda sudah dikirim ke Pengurus Provinsi, dipastikan ada pemalsuan tanda tangan dan itu jelas ilegal. "Karena di berkas itu ada hasil-hasil ketetapan dan disahkan atau di tandatangani oleh para presidium sidang," katanya didampingi Edwin Sanur yang juga menjadi Presidum Sidang saat Musda yang juga menyatakan tidak pernah bertanda tangan.

Ditegaskannya, seluruh OPK yang tergabung di KNPI Kabupaten HST dapat menyatakan mosi tidak percaya terhadap Selimi Guspianor karena diduga tidak mengerti masalah administrasi dan melanggar AD-ART.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan organisasi KNPI nomor 02/PO/KNPI/IV/2019, Masa Kerja Formatur dalam menyusun Kepengurusan paling lama enam minggu terhitung sejak Formatur ditetapkan.

"Jika berkas baru minggu lalu diserahkan, berarti terhitung sejak pelaksaaan Musda Tanggal 28 September 2021 sudah lewat dari enam minggu dan pengurus Provinsi wajib melakukan verifikasi masalah dan meninjau ulang hasil pelaksaaan Musda KNPI HST itu," katanya.

Kemungkinan terburuknya adalah kalau Selimi Guspianor ini memang bermasalah, maka pengurus KNPI Provinsi wajib menunjuk Karateker untuk melaksanakan Musda ulang, karena cacat secara administrasi dan ada dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap berkas-berkas hasil Musda.

Dari riwayat hidup yang ditulisakan Selimi Guspianor saat calon menjadi Ketua KNPI diketahui Ia merupakan kelahiran Rantau Panjang 17 Agustus 1988 yang saat ini menjadi salah seorang staf di Universitas Lambung Mangkurat dan lebih banyak beraktivitas di Banjarmasin daripada di Kabupaten HST.

Ia juga menyertakan SK sebagai Ketua Garda Pemuda Nasdem Kabupaten HST yang merupakan afiliasi sayap partai Nasdem sebagai kelengkapan berkas mendaftar calon ketua KNPI. Di duga kuat SK sebagai ketua Garda Pemuda Nasdem tersebut juga baru saja dibuat dan hanya untuk kelengkapan pendaftaran., Jadi diduga masih prematur menjadi ketua OKP atau tidak pernah benar-benar memimpin sebuah OKP sebagaimana disyaratkan dalam peraturan organinasi KNPI.

Sampai berita ini diturunkan, Selimi Guspianor saat dikonfirmasi beberapa masalah tersebut masih tidak memberikan jawaban.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021