Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Lingkungan yang kini masih dalam tahap finalisasi draft atau konsep.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru, Suji Hendra, di Kotabaru, Kamis mengatakan, sebagai tindak lanjut dari studi banding di Pemerintah Kota Surabaya beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengundang sejumlah pihak terkait guna membahas Raperda tersebut.

"Baru saja kami (Pansus III) bersama beberapa pihak SKPD terkait menggelar rapat pembahasan tiga buah raperda yang diembankan kepada kami, diantaranya penyegeraan raperda tentang pengendalian kebakaran," kata Suji Hendara, Kamis.

Dijelaskan, dalam rapat pansus yang dihadiri sejumlah kepala SKPD diantaranya kepala Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kotabaru, Dinas Kehutanan dan bagian hukum tersebut menekankan pada draft penanganan dan pengendalian kebakaran.

Hal itu mengingat kerawanan situasi dan kondisi daerah Kotabaru yang relatif rawan terjadinya musibah kebakaran baik kebakaran hutan dan lingkungan, terlebih pada musim kemarau seperti sekarang, sehingga perlu payung hukum yang jelas agar musibah dapat dihindari diantaranya melalui penegakan aturan yang tertuang dalam perda.

Suji mengemukakan, tindak lanjut dari rapat pembahasan yang baru saja digelar, pihaknya mangagendakan mengundang para stake holder sekali lagi guna mematangkan dan finalisasi atas draft raperda sebelum disahkan menjadi perda.

Diwartakan sebelumnya, Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar studi banding ke Kota Surabaya terkait pembahasan dan penggodokan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi dan pengendalian kebakaran lingkungan.

Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Suji Hendra disela-sela kunjungan di Pemerintah Kota Surabaya mengatakan, keberadaan ibu kota provinsi Jawa Timur itu sebagai kota jasa, sehingga salah satu sumber pendapatan daerah dari sektor ini.

"Surabaya sebagai kota jasa sehingga dalam pengelolaan retribusi sudah sangat profesional dan optimal, itulah salah satu referensi Pansus III untuk studi banding di sini," kata Suji Hendra.

Diungkapkannya, penerapan retribusi di Kota Surabaya telah dibuatkan payung hukumnya, sehingga pelaksanaan retribusi sudah hampir menyeluruh di setiap SKPD masing-masing.

Politisi Partai PAN ini menyontohkan, retribusi pajak kendaraan bermotor telah ditangani oleh Dinas Perhubungan setempat, begitu juga retribusi dari pengelolaan sampah di pasar maka yang mengelola juga Dinas Pasar.

Atas masukan yang diperoleh dalam studi banding ini, Suji Hendra mengaku segera menggelar rapat internal pansus, kemudian akan mengundang SKPD dan pihak-pihak terkait guna mematangkan konsep dalam draft Raperda.

"Pelibatan semua pihak dalam pembahasan tentang retribusi, karena pada prinsipnya menyangkut dua kepentingan, yakni bagaimana caranya melalui perda retribusi ini untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah (PAD), tapi di sisi lain juga harus memperhatikan agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat," terangnya.

Pada bagian lain menyangkut raperda pengendalian kebakaran, legislator yang dua periode ini duduk di parlemen Kotabaru menyebut, Kota Surabaya tidak ada kebakaran lahan atau hutan, namun yang kerap terjadi kebakaran lingkungan/pemukiman.

Sehubungan dengan hal itu, dalam studi banding ini pihaknya juga mengeksplour tentang upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran, khususnya menyangkut sistem dan pengkoordinasian personel atau petugas pemadam.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015