Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan keuangan yang ada di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, di kabupaten setempat. 
 

"Kami sudah mengumpulkan semua berkas terkait dugaan penyalahgunaan keuangan yg ada di desa tersebut dan kami juga sudah mengajukan audit investigasi kepada perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Provinsi Kalsel," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar SIK, di Batulicin, Senin.

Ia mengatakan kasus tersebut diawali adanya pembangunan kebun plasma kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Sajang Heulang dan Koperasi Unit Desa (KUD) Tuwuh Sari yang bekerja sama dengan Desa Bayansari.

Dalam proses penanaman kelapa sawit seluas 918 Hektare tersebut dimulai pada tahun 2000 - 2001 tersebut di mana luas lahan tersebut terdapat hak Desa Bayansari untuk masuk sebagai pendapatan desa sebesar 238 Hektare.

"Hasil pendapatan desa dari pengelolaan kelapa sawit yg terhitung mulai 2010 - 2014 sebesar Rp7,32 Miliyar akan tetapi dana yang di berikan oleh kepala Desa Bayansari Misriansyah (49) kepada Sekertaris Desa Atum sebesar Rp4,6 Miliyar," katanya.

Sisa dari uang yang di serahkan oleh kepala desa sebanyak Rp2,6 Miliyar tersebut tidak ada bukti pertanggung jawabannya.

Dalam penerimaaan atas pendapatan desa tersebut kepala Desa Bayansari selaku pemegang kekuasaan keuangan pengelola desa tidak pernah melaporkan baik secara tertulis maupun lisan terhadap jumlah yg diterima sebagai pendapatan desa Bayansari maupun jumlah dana yang dipergunakan.

"Dari kasus tersebut kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di antaranya Atum selaku Sekertaris Desa Bayansari, Roswandi ketua KUD 49 Desa Bayansari kecamatan Angsana, Kamarudin ketua BPD periode 2008 - 2012, M Rukman ketua BPD periode 2012 - 2014, dan Sari Nurbayani sebagai Bendahara desa," katanya.

Kasus ini juga sudah masuk ke BPKP guna menghitung kerugian negara dalam perbuatan dugaan korupsi kerugian dikeuangan desa sehingga penanganan perkara bisa di tingkatkan.

Jika pelaku terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan desa sesuai dengan laporan dan bukti yang ada maka pelaku menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 dengan UU 31. Tahun 1999. Sebgai mana telah di ubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas 10 Tahun penjara. 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015