Barabai, (Antaranews Kalsel) - Polisi dan Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah, berkomitmen untuk memberantas judi yang mendompleng pada acara aruh adat.
Komitmen tersebut, sebagaimana disampaikan pada pertemuan antara dinas dan instansi terkait, di Aula Bappeda pmerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pada pertemuan tersebut, pemerintah kabupaten melalui Kesbangpolinmas, kembali mengundang sejumlah aparat dan tokoh agama serta tetuha adat Dayak Hantakan untuk membahas persoalan perjudian di acara aruh adat.
Ketua PC NU HST KH Nawawi Hasan mengungkapkan, apapun bentuk hukum adat istiadat tidak boleh melanggar hukum positif yang secara nasional diakui.
Dia meminta seluruh kalangan membuka mata, karena tidak satu pun judi di Indonesia boleh dilokalisasi.
Negara, kata dia, tidak boleh kalah dengan segelintir kelompok yang mengatasnamakan adat namun melanggar hukum positif.
"Bila semua protapnya telah kita jalankan, apalagi yang perlu ditunggu kecuali aksi," ucap Guru Nawawi.
Senada dengan tokoh NU, Pendeta Puji Haryadi juga sepakat bila seluruh pihak, menjalankan hasil kesepakatan tentang penolakan judi yang telah disosialisasikan, dan semua hasil kesepakatan harus diketahui penyelenggara.
Penyuluh Agama Hindu Susi kasmina mengatakan, orang dayak yang paling dirugikan bila ada judi di Murung B. Menurut dia, orang dayak sendiri mendukung bila kegiatan tersebut dihentikan.
"Warga tinggal menunggu aksi di lapangan, beberapa teknik penyampaian secara baik telah disampaikan namun tidak berhasil, tinggal ketegasan aparat saja," katanya.
H Antam, tetuha Dayak Muslim yang tinggal di Bulayak Hantakan membenarkan seluruh keterangan tentang aktivitas judi yang disusupkan di dalam aruh.
Menurut dia, pihaknya sangat paham bagaimana tata cara adat karena ia adalah bagian dari komunitas Dayak Meratus.
Dahulu, bila satu rumah menggelar selamatan, aruhnya paling sehari. Namun, bila di balai yang digelar oleh beberapa rumpun atau keluarga, paling lama 15 hari, itu pun tidak ada kegiatan sampingan seperti judi.
Jadi menurut dia, judi di luar masalah adat, itu sudah jadi tindakan kriminal, sehingga kesepakatan tertulis, tentang penolakan judi harus segera dilaksanakan.
Wakapolres HST Kompol Toton P Wardana mengaku makin siap bertindak setelah mendapat dukungan dari seluruh kalangan.
Ia mengungkapkan, polisi tidak pernah ragu menindak segala macam pelanggaran termasuk judi di Murung B Hantakan, bahkan menurut dia, tiap ada judi, aparat paling mudah kena tuduh mendapatuang setoran.
"Saya tegaskan, kami tidak pernah mendapat uang setoran dari perjudian tersebut, kami tetap keras agar masalah hukumnya tuntas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Komitmen tersebut, sebagaimana disampaikan pada pertemuan antara dinas dan instansi terkait, di Aula Bappeda pmerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pada pertemuan tersebut, pemerintah kabupaten melalui Kesbangpolinmas, kembali mengundang sejumlah aparat dan tokoh agama serta tetuha adat Dayak Hantakan untuk membahas persoalan perjudian di acara aruh adat.
Ketua PC NU HST KH Nawawi Hasan mengungkapkan, apapun bentuk hukum adat istiadat tidak boleh melanggar hukum positif yang secara nasional diakui.
Dia meminta seluruh kalangan membuka mata, karena tidak satu pun judi di Indonesia boleh dilokalisasi.
Negara, kata dia, tidak boleh kalah dengan segelintir kelompok yang mengatasnamakan adat namun melanggar hukum positif.
"Bila semua protapnya telah kita jalankan, apalagi yang perlu ditunggu kecuali aksi," ucap Guru Nawawi.
Senada dengan tokoh NU, Pendeta Puji Haryadi juga sepakat bila seluruh pihak, menjalankan hasil kesepakatan tentang penolakan judi yang telah disosialisasikan, dan semua hasil kesepakatan harus diketahui penyelenggara.
Penyuluh Agama Hindu Susi kasmina mengatakan, orang dayak yang paling dirugikan bila ada judi di Murung B. Menurut dia, orang dayak sendiri mendukung bila kegiatan tersebut dihentikan.
"Warga tinggal menunggu aksi di lapangan, beberapa teknik penyampaian secara baik telah disampaikan namun tidak berhasil, tinggal ketegasan aparat saja," katanya.
H Antam, tetuha Dayak Muslim yang tinggal di Bulayak Hantakan membenarkan seluruh keterangan tentang aktivitas judi yang disusupkan di dalam aruh.
Menurut dia, pihaknya sangat paham bagaimana tata cara adat karena ia adalah bagian dari komunitas Dayak Meratus.
Dahulu, bila satu rumah menggelar selamatan, aruhnya paling sehari. Namun, bila di balai yang digelar oleh beberapa rumpun atau keluarga, paling lama 15 hari, itu pun tidak ada kegiatan sampingan seperti judi.
Jadi menurut dia, judi di luar masalah adat, itu sudah jadi tindakan kriminal, sehingga kesepakatan tertulis, tentang penolakan judi harus segera dilaksanakan.
Wakapolres HST Kompol Toton P Wardana mengaku makin siap bertindak setelah mendapat dukungan dari seluruh kalangan.
Ia mengungkapkan, polisi tidak pernah ragu menindak segala macam pelanggaran termasuk judi di Murung B Hantakan, bahkan menurut dia, tiap ada judi, aparat paling mudah kena tuduh mendapatuang setoran.
"Saya tegaskan, kami tidak pernah mendapat uang setoran dari perjudian tersebut, kami tetap keras agar masalah hukumnya tuntas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015